jpnn.com - Margriet, Si Ibu Sadis Terdakwa Pembunuh ANG: Dia Anak yang Saya Cintai…
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Edward Harris Sinaga bertanya kepada Margriet Christina Magawe yang dituduh telah membunuh bocah manis ANG, 8, Mei lalu. Sang pengadil bertanya apakah Margriet mengerti dakwaan jaksa penuntut umum tersebut yang dibacakan?
BACA JUGA: KECEWA: Jokowi Mendikte Menteri Tentang Cara Mengatasi Bencana Asap
"Sebagian besar saya tidak mengerti karena saya tidak membunuh anak yang saya cintai," katanya Margriet.
"Saya besarkan dari bayi dengan kasih sayang sampai hampir delapan tahun," lanjutnya.
BACA JUGA: MPR Dukung Hukuman Kebiri, Ini Alasannya
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, Hotma Sitompul dan rekan, untuk menanggapi surat dakwaan itu.
Akhirnya, tim kuasa hukum Margriet menyatakan ingin membacakan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut sebelum salinannya diberikan kepada hakim dan jaksa penuntut.
BACA JUGA: Ini Kriteria Pengganti Jaksa Agung versi ICW
Sidang dakwaan Margriet yang dimulai pukul 10.15 itu berlangsung di luar prediksi. Hingga pukul 13.00, sidang masih berlangsung. Setelah pembacaan dakwaan Margriet, sidang dilanjutkan dengan dakwaan Agustay dengan tim majelis hakim yang berbeda. (art/yes/JPNN/mas/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Evakuasi Korban Asap, TNI Kerahkan 2 Kapal
Redaktur : Tim Redaksi