Sidang Kasus Terdakwa Mario Dandy, Ayah David Ozora Bawa Barang Bukti Baru

Selasa, 13 Juni 2023 – 10:37 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Selasa pukul 10.00 WIB.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina membawa barang bukti baru pada sidang pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: Mario Dandy Punya Pengaruh di Dalam Tahanan

"Ayah David sebagai saksi akan sampaikan barang bukti baru," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat dihubungi wartawan, Selasa.

Mellisa menuturkan barang bukti itu terkait kondisi terkini David.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Bukti Mario Dandy Melakukan Pencabulan Anak

Namun, dia belum bisa memerinci karena nantinya akan dibuka dalam persidangan.

Pada Selasa ini, Jonathan Latumahina bersiap menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora.

BACA JUGA: Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

Pemeriksaan saksi atas kasus Mario Dandy Satriyo dilaksanakan pada Selasa (13/6) pukul 10.00 di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).

"Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Alimin dalam persidangan pada Selasa (6/6).

Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Lima saksi saja dulu, tapi keluarga anak David didahulukan. Terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga," katanya.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler