Mark-up Alkes, Negara Rugi Rp9 Miliar

Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Puskesmas Daerah Perbatasan

Senin, 19 April 2010 – 11:55 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim SH menyatakan bahwa Budiarto Maliang melakukan mark up untuk pengadaan alat-alat kesehatan yang harusnya dibagi-bagikan kepada puskesmas di wilayah perbatasan, tertinggal dan terpencil di seluruh Indonesia pada tahun 2008 hingga 2009Akibat mark-up tersebut negara dirugikan sekitar Rp9 miliar.

"Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp9 miliar karena alat-alat kesehatan digelembungkan harganya," kata Agus Salim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/04).

Dalam persidangan yang dipimpim majelis hakim Margono itu, JPU juga menyebutkan bahwa dalam proyek tahun 2007, Dinkes telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp15 miliar

BACA JUGA: Masih di Singapura, Nunun Tak Hadir

Terdakwa kemudian membagikan kepada perusahaan yang diajak bekerjasama dalam pengadaan alat kesehatan di puskesmas tersebut
PT Kimia Farma adalah perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut.

"Kemudian terdakwa juga membagikan uang sebesar Rp14 miliar kepada PT BUR sebagai suplier dalam proyek itu," tambahnya.(oji/jpnn)

BACA JUGA: Deadline Sebulan untuk Penerima Fee BPD

BACA JUGA: Mafia Pajak Terbongkar di Surabaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dino Patti Putus Asa Karena Eyjafjallajokull


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler