"Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp9 miliar karena alat-alat kesehatan digelembungkan harganya," kata Agus Salim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/04).
Dalam persidangan yang dipimpim majelis hakim Margono itu, JPU juga menyebutkan bahwa dalam proyek tahun 2007, Dinkes telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp15 miliar
BACA JUGA: Masih di Singapura, Nunun Tak Hadir
Terdakwa kemudian membagikan kepada perusahaan yang diajak bekerjasama dalam pengadaan alat kesehatan di puskesmas tersebut"Kemudian terdakwa juga membagikan uang sebesar Rp14 miliar kepada PT BUR sebagai suplier dalam proyek itu," tambahnya.(oji/jpnn)
BACA JUGA: Deadline Sebulan untuk Penerima Fee BPD
BACA JUGA: Mafia Pajak Terbongkar di Surabaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dino Patti Putus Asa Karena Eyjafjallajokull
Redaktur : Tim Redaksi