Masih di Singapura, Nunun Tak Hadir

Senin, 19 April 2010 – 09:40 WIB
JAKARTA -Pengacara Nunun Nurbeti, Partahi Sihombing mengatakan, kliennya dipastikan tak bisa dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus penerimaan traveller's cheque anggota DPR periode 1999-2004 saat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, dengan terdakwa Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) maupun Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDIP)Hal itu dikatakan oleh Partahi dalam persidangan yang digelar Senin (19/4), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Melalui pesan singkatnya, Partahi sejak awal menyebutkan bahwa Nunun hingga hari ini masih dirawat di rumah sakit di Singapura

BACA JUGA: Deadline Sebulan untuk Penerima Fee BPD

"Nunun tidak bisa hadir dalam persidangan lagi, karena masih di Singapura," tegasnya pula, Senin (19/4), di PN Tipikor.

Nunun Nurbaeti sendiri adalah saksi kunci, di mana sesuai pengakuan Ary Malangjudo, dialah yang menyuruh pembagian TC BII kepada anggota DPRD periode 1999-2004 demi pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan DGS BI
Sekadar catatan, ketidakhadiran Nunun yang dikarenakan sakit untuk saksi dalam kasusnya Dudhie ini adalah yang keempat kalinya

BACA JUGA: Mafia Pajak Terbongkar di Surabaya

Sedangkan untuk terdakwa Udju Djuhaeri sudah untuk ketiga kalinya
(oji/jpnn)

BACA JUGA: Dino Patti Putus Asa Karena Eyjafjallajokull

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno akan Bawa Bukti Keterlibatan SJ


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler