jpnn.com, JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi langsung menjebloskan Mulyadi, pembantu Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (21/4).
Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi kelebihan pembayaran Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10 persen oleh Pemerintah Provinsi Jambi kepada PT Taspen Cabang Jambi periode 2013-2016 sebesar Rp 440, 9 juta.
BACA JUGA: Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Penodaan Agama Menangis
Selain itu, ada kelebihan pembayaran gaji pokok pegawai pada Pemprov Jambi sebesar Rp 4, 664 M.
Perbuatan tersangka yang berkelanjutan sejak 2013-2016 merugikan negara hingga mencapai Rp 5,1 Miliar. Mulyadi saat ini ditahan di Lapas Klas II B, Muara Bulian.
BACA JUGA: Zulkifli Dibekuk Polisi di Jambi Lantaran Bawa Senjata Tanpa Izin
"Dia ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Dedy Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Sebelum ditahan, Mulyadi menjalani pemeriksaan mulai dari pagi tadi jam 09.00 WIB. Dia lantas ditahan penyidik sekitar pukul 14.45 WIB. “Penetapan tersangka mulai hari ini (Jumat),” tambahnya seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini.
BACA JUGA: Tak Masuk Dinas 30 Hari, Dua Oknum Polisi Dipecat
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka nomo SP-04/N.5/Fd.1/04/2017. Kemudian ditahan dengan surat perintah penahanan di tingkat penyidikan dengan nomor print-11/N.5/Fd.1/04/2017.
Mulyadi dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Saat dilakukan penahanan terlihat sejumlah pegawai kejaksaan mengawal Mulyadi yang saat itu mengenakan baju batik masuk ke mobil kejaksaan yang kemudian langsung dibawa ke Muarabulian.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mulyadi dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi lainnya.
Menurut Dedy, Mulyadi sendiri setidaknya sudah 5 kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati. “Di tahap penyidikan kurang lebih sekitar sudah 4 kali dia diperiksa, ini yang ke 5 kalinya. Tanggal 6 April dia dipanggil, lalu 7 April dilanjutkan. Kemudian, tanggal 10 April lagi, lalu tanggal 13, dan ini (kemarin) yang kelima kalinya,” katanya.
Pada pemeriksaan ke empat, sambung Dedy, Mulyadi datang diperiksa dan menyerahkan berkas berupa dua kardus berisi dokumen penting. Mulyadi bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. (wsn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bakar 18 Mesin Dompeng Milik Penambang Emas Ilegal
Redaktur & Reporter : Budi