Mark Up UPS Rugikan Negara Rp 50 M, Bisa Lebih!

Rabu, 25 Maret 2015 – 15:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih menelaah dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014. Selama ditangani Polda Metro Jaya, sudah 73 saksi diperiksa.

Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menegaskan dari hasil pemeriksaan memang telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS tersebut.

BACA JUGA: Serangan Maut Brimob di Asrama Atlet Timbulkan Trauma Psikologis

Ia menjelaskan, sementara ditemukan indikasi kerugian negara Rp 50 miliar dari penggelembungan atau mark up proyek itu. "Potensi kerugian negara Rp 50 miliar. Dan jumlah ini bisa bertambah karena saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (25/3).

Dijelaskan Rikwanto, skema kasus ini bermula pada pengadaan UPS ini dimasukkan pada September 2014 ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014.

BACA JUGA: Polri Ogah Berspekulasi Soal Aliran Dana ISIS

Dijelaskan Rikwanto, ada oknum DPRD DKI Jakarta dari komisi tertentu, pihak eksekutif di Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, pengusaha yang membangun skema memasukkan UPS pada APBD Perubahan itu.

"Ini digagas oleh beberapa pihak dari legislatif, eksekutif, distributor atau pengusaha. Mereka berkolaborasi masukkan ups dalam APBD Perubahan," kata Rikwanto.

BACA JUGA: JK Kembali Ingatkan Batas Kewenangan Luhut Panjaitan

Nah, lanjut dia, kemudian masuklah program pengadaan ups senilai Rp 300 miliar lebih untuk 49 paket yang akan disalurkan ke sekolah-sekolah di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Awalnya, proses itu berjalan lancar sampai selesai tahun anggaran 2014. Ups pun masuk ke sekolah dan beroperasi. Menurut dia, awalnya memang seperti tidak ada masalah dalam proyek ini.

"Tapi, belakangan diketahui ada mark up yang cukup besar dan dalam proses pengadaannya menyalahi ketentuan," beber Rikwanto.

Dia mengatakan, diduga distributor atau perusahaan mengatur untuk penyediaan alat tersebut di setiap sekolah.

"Distributor ini yang mengatur tentang HPS (harga perkiraan sementara) proses lelang dan lain-lain. Semua berjalan lancar dan terakhir (UPS) masuk ke sekolah-sekolah pada Januari 2015," bebernya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Densus 88 Bekuk Dua Terduga Pengikut ISIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler