jpnn.com - METRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menahan mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Pariwisata (Distakopar) Metro Waluyo pukul 15.35 WIB kemarin (22/9).
Waluyo yang kini menjabat staf ahli wali kota bidang SDM itu disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat senilai Rp281 juta dari Rp2,224 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2012.
BACA JUGA: Siswi Mesum di Mimika Terancam Dikeluarkan
Kajari Metro Fransisca Juariyah melalui Kasipidsus Anton menjelaskan, perkara itu merupakan pelimpahan dari Polresta Metro. Dari hasil penyidikan, tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga alat berupa crawler dozer.
Alat berat itu digunakan di tempat pembuangan sampah. Dugaan tindak pidana korupsi semakin kuat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung. Akibat perbuatan tersangka yang bertindak selaku pengguna anggaran, negara mengalami kerugian Rp281 juta.
BACA JUGA: Karyawan PLN Meninggal Tersengat Listrik
Anton melanjutkan, proses penahanan terhadap tersangka berawal dilimpahkan berkas perkara berikut tersangka dari Polresta Metro ke Kejari Metro pukul 10.05 WIB.
Tersangka didampingi Eni Mardianti selaku penasihat hukumnya kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Kasipidsus mulai pukul 10.20 14.05 WIB. Selanjutnya pada pukul 14.07 WIB, tim penyidik Kejari Metro menerbitkan surat perintah penahanan bernomor PRINT 495/N.8.12/Fd/09/2014 yang ditandatangani Kajari Metro Fransisca Juariyah.
BACA JUGA: Masalah Tanah jadi Kendala Investasi di Papua
Mengetahui akan tersangka, melalui penasihat hukumnya mencoba mengajukan upaya hukum melalui surat permohonan penahanan. Namun, permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan Kejari Metro.
Selanjutnya pada pukul 15.35 WIB, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Metro dengan dikawal dua penyidik dari Polresta Metro dan dua penyidik dari Kejari Metro dengan mobil tahanan BE 2128 FZ. Istri tersangka yang mendampingi tersangka sejak menjalani pemeriksaan juga ikut mengantarkan dengan mobil itu.
Anton menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan guna memudahkan penyidikan dan menjaga kemungkinan tersangka memengaruhi saksi serta menghilangkan barang bukti.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Ini bila dari hasil penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain," tegasnya seperti dilansir Radar Lampung (JPNN Grup), Selasa (22/9).
Menurut Anton, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara Eni Mardianti selaku penasihat hukum tersangka belum bersedia memberi pernyataan atas penetapan kliennya sebagai tahanan Kejari Metro. "Nantilah. Pada persidangan akan jelas semuanya," ungkapnya. (wid/p5/c2/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Beristri Dilaporkan Hamili Tetangga
Redaktur : Tim Redaksi