'Markus' Dilarang Masuk Gedung Bundar

Senin, 09 November 2009 – 14:43 WIB
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung, Hendarman Supandji gerah juga atas banyaknya dugaan keterlibatan anak buahnya pada mafia makelar kasus (markus) di institusi yang dipimpinnya ituTerbaru, dua orang jaksa, Abdul Hakim Ritonga, Wakil Kepala Kejaksaan Agung non aktif dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto yang berhubungan telepon dengan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Mengatasi tindakan jaksa "nakal" itu, Hendarman mengeluarkan surat edaran ke seluruh kejaksaan dengan membatasi tamu yang berurusan perkara, termasuk lingkup Kejagung sendiri.

"Untuk mengatasi hal-hal yang demikian, saya telah membuat surat edaran

BACA JUGA: KPK Harus Ungkap Skandal Century

Yang berurusan dengan perkara dilarang masuk gedung bundar atau pun gedung tindak pidana umum," kata Hendarman saat rapat kerja dengan komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11).

Bukan kali ini saja jaksa berhubungan telepon dengan orang-orang berperkara
Tahun 2008, jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap oleh KPK juga Artalyta Suryani yang terlibat kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Terhadap kasus itu, Hendarman mengatakan kejadian itu merupakan tsunami bagi istitusi lembaganya

BACA JUGA: Kacau Bila Tunggu Revisi UU 32

"Ini merupakan goncangan tsunami," ucapnya.

Untuk mengeliminir adanya mafia kasus, Hendarman akan memberlakukan pengawasan, pembinaan, reward, dan punishment akan dilaksanakan secara ketat
"Memang markus itu harus dieliminir," pungkasnya.

Namun begitu, Hendarman mengakui sulit memberantas mafia kasus karena pertemuan itu tidak hanya dilakukan di lingkup kejaksaan tapi dimungkinkan juga terjadi di luar

BACA JUGA: Diputuskan Pilkada dengan Mencoblos

"Baunya ada tapi sulit dibuktikan," tukasnya.(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi APBD Natuna, Kerugian Rp 77,25 miliar


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler