Mengatasi tindakan jaksa "nakal" itu, Hendarman mengeluarkan surat edaran ke seluruh kejaksaan dengan membatasi tamu yang berurusan perkara, termasuk lingkup Kejagung sendiri.
"Untuk mengatasi hal-hal yang demikian, saya telah membuat surat edaran
BACA JUGA: KPK Harus Ungkap Skandal Century
Yang berurusan dengan perkara dilarang masuk gedung bundar atau pun gedung tindak pidana umum," kata Hendarman saat rapat kerja dengan komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11).Bukan kali ini saja jaksa berhubungan telepon dengan orang-orang berperkara
Terhadap kasus itu, Hendarman mengatakan kejadian itu merupakan tsunami bagi istitusi lembaganya
BACA JUGA: Kacau Bila Tunggu Revisi UU 32
"Ini merupakan goncangan tsunami," ucapnya.Untuk mengeliminir adanya mafia kasus, Hendarman akan memberlakukan pengawasan, pembinaan, reward, dan punishment akan dilaksanakan secara ketat
Namun begitu, Hendarman mengakui sulit memberantas mafia kasus karena pertemuan itu tidak hanya dilakukan di lingkup kejaksaan tapi dimungkinkan juga terjadi di luar
BACA JUGA: Diputuskan Pilkada dengan Mencoblos
"Baunya ada tapi sulit dibuktikan," tukasnya.(awa/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi APBD Natuna, Kerugian Rp 77,25 miliar
Redaktur : Auri Jaya