Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun

Selasa, 27 Juli 2010 – 23:48 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada mantan Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I, Eddi SetiadiEddi dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari Direksi Bank Jabar-Banten guna mengurangi jumlah kekurangan pembayaran pajak

BACA JUGA: Politisi Golkar Belajar Lingkungan di Korea Selatan



Pada persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim ketua Nani Indrawati, Selasa (27/7), selain hukuman penjara 6,5 tahun Eddi juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta
"Terdakwa Eddi Setiadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Nani Indrawati saat membacakan putusan atas Eddi

BACA JUGA: Gagal Hadirkan Antasari dan Sadapan Polisi



Sebelum membacakan putusan majelis menguraikan, saat Eddi bertugas di Bandung, Bank Jabar-Banten memiliki kewajiban pajak kurang bayar pada periode 2001 yang mencapai Rp 129,29 miliar
Namun jumlah itu diturunkan Eddi menjadi Rp74,09 miliar

BACA JUGA: Tabung Gas Bikin Waswas, Pimpinan DPR Bentuk Timwas

Setelah melalui negosiasi antara Direksi Bank Jabar dan Eddi Setiadi, jumlah akhir yang harus dibayarkan hanya Rp 4,97 miliar saja.

Hal yang sama dilakukan Eddi pada 2002Pada saat itu, jumlah pajak yang harus dibayarkan PT Bank Jabar berjumlah Rp 51,80 miliar, diturunkan menjadi Rp 25,57Namun jumlah terakhir yang dibayar PT Bank Jabar Banten hanya membayar Rp 7,27 miliarSelain Eddi, petugas pajak di Bandung yang ikut terseret dalam kasus itu adalah Roy Yuliandri (ketua tim pemeriksa pajak), Dedy Suwardi (supervisor), dan Muhammad Yazid (anggota pemeriksa pajak).

Majelis beranggapan Eddi sebagai petugas pajak telah melakukan perbuatan yang menyakitkan rakyatSebab, Eddi terbukti menerima suap Rp 2,55 dari Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifuddin sebagai imbalan untuk mengurani jumlah kurang bayar pajak PT Bank Jabar-Banten pada 2001-2002"Sebagai petugas pajak, terdakwa telah mengkhianati amanat rakyat dalam menghimpun hasil pajak," ujar Nani.

Sebelumnya, Eddi didakwa korupsi karena menerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidanaNamun hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, tim JPU KPK yang diketuai Rudi Margono mengajukan tuntuan kepada majelis hakim agar menghukum Eddi dengan penjara selama 12 tahun plus denda Rp 200 juta subsidair hukuman kurungan selama 6 bulan kurunganJPU juga meminta majelis memerintahkan Eddi mengganti kerugian negara sebesar Rp 565 juta

Hal-hal yang memberatkan putusan atas Eddi antara lain karena berbelit-belit dalam persidanganSelain itu, sebagai abdi negara Eddi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsiPerbuatannya itu juga dianggap menghambat upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sementara hal yang dianggap meringankan, karena Eddi tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga ."Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan," ucap Nani.

Namun putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU itu masih dianggap berat oleh EddiDari kursi terdakwa, Eddi langsung menyampaikan niatnya untuk mengajukan banding"Kami akan ajukan banding," kata Eddi.

Sementara JPU menganggap putusan itu terlalu ringanTim JPU KPK pun langsung menyatakan sikapnya untuk melawan putusan itu"Kita akan mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Ketua Tim JPU Rudi Margono.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberitakan Mangkir, Jaksa Irwan Dibela KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler