Markus Pajak Bank Jabar jadi Tersangka

KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru

Senin, 28 Juni 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar-BantenKali ini, tersangkanya adalah Hery Achmad Buchori, Roy Yuliandri, Dedy Suwardi, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya.

Hery Achmad Buchory adalah Kepala Divisi Akuntansi di bank milik Pemda Jabar itu

BACA JUGA: Nama Hari Sabarno Muncul Lagi di Sidang Damkar

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah para pegawai di Kantor Pajak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan dan fakta-fakta di persidangan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga pekan lalu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (28/6).

Johan merincikan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Bank Jabar-Banten, Umar Syarifudin, yang telah divonis bersalah telah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, Hery Achmad Buchory bersama-sama dengan Umar Syarifudin pada tahun 2004 diduga telah memberi hadiah berupa uang kepada tim pemeriksa pajak dari Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I

BACA JUGA: Berkerudung Merah, Luna Jenguk Ariel

"Uang itu untuk imbalan atas pengurangan jumlah kurang bayar pajak bank Jabar-Banten tahun 2001-2002," sebut Johan.

Sedangkan Roy Yuliandri, Dedy Suwardi, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya, tergabung dalam tim yang dibentuk kepala kantor Pemeriksaan dan Penyidikan pajak Bandung I, Edi Setiadi, untuk memeriksa kekurangan pembayaran pajak Bank Jabar-Banten tahun 2002
Para tersangka itu bersama-sama dengan Edi Setiadi, diduga telah menerima uang Rp2,55 miliar dari Bank Jabar karena telah mengurangi kekurangan pembayaran pajak tahun 2002

BACA JUGA: DPD Resahkan Dampak Kenaikan TDL terhadap UMKM

"Seharusnya pembayaran pajaknya Rp51,80 miliar, tetapi dikurangi menjadi Rp7,2 miliar," sebut Johan.

Johan menyebutkan, khusus tersangka Hery Achmad Buchory dijerat dengan pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 dan Pasal 12B ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan empat tersangka dari pegawai pajak, disangka dengan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan, PP Perlindungan Anak dari Pornografi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler