Disiapkan, PP Perlindungan Anak dari Pornografi

Senin, 28 Juni 2010 – 19:57 WIB

JAKARTA – Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP dan PA) Linda Amelia Sari Gumelar SIP menegaskan bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus dilindungi dari pengaruh negatif pornografiMenurut Linda, saat ini bisnis pornografi  terus berkembang dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh barang bermuatan pornografi karena diperjual-belikan secara bebas dengan harga yang terjangkau.

“Undang-Undang Pornografi yang ada sekarang ini berfungsi untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum mengenai batasan pornografi, karena peraturan perundang-undangan di Indonesia sampai saat ini belum secara jelas dan tegas mencantumkan batasan atau definisi tentang Pornografi," ujar Linda kepada sejumlah wartawan usai mengikuti acara sosialisasi UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Kementerian PP dan PA, Senin (28/6).

Ditambahkannya, UU pornografi juga memberikan aturan hukum yang jelas dan tegas kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, guna menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat sekaligus  memberikan informasi yang jelas  serta tegas kepada masyarakat tentang berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pornografi

BACA JUGA: RUU DIY Masih Berkutat pada Pengisian Kursi Gubernur

"Agar masyarakat dapat berperan serta dalam upaya mencegah dan mengurangi
dampak negatif pornografi terutama anak-anak,” ulasnya.

Lebih lanjut Linda mengatakan, saat ini Kementerian yang dipimpinnya sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak sebagai Korban dan Pelaku Pornografi
PP itu merupakan tindak lanjut pasal di UU Pornografi. 

Linda menjelaskan, PP yang rancangannya tengah dimatangkan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan khususnya terkait dampak psikologis dan tumbuh kembang anak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sehubungan dengan merebaknya beberapa kasus berkaitan dengan pornografi akhir-akhir ini, saya kira sudah saatnya kita semua, pemerintah bersama masyarakat, dan kalangan media massa harus menyatakan perang total terhadap pornografi

BACA JUGA: Pemda Diminta Selesaikan Perda SPIP Tahun Ini

Pemerintah tidak mungkin melakukannya sendiri, perlu adanya suatu gerakan bersama masyarakat untuk memberantasnya,” tegasnya
(ans/jpnn)

BACA JUGA: Fraksi Hanura: Pemerintah Tak Bertanggungjawab

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Terancam Penjara Seumur Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler