Martin Heran JPU Sebut Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J, tetapi Sepakat soal…

Selasa, 17 Januari 2023 – 07:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan terjadi perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua alias Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan tidak sepakat dengan kesimpulan JPU tersebut.

BACA JUGA: Yosua Punya Tunangan Cantik, kok Dibilang Berselingkuh dengan Putri Candrawathi?

Anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan kliennya sudah memiliki tunangan cantik dan jauh lebih muda disbanding Putri Candrawathi.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," kata Martin saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (16/1).

BACA JUGA: Jalani Skenario, Putri Candrawathi Pakai Baju Seksi dan Beri Kesan Sudah Dilecehkan

Tim JPU menyimpulkan terjadinya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua di rumah Ferdy Sambo, Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 7 Juli 2022.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU saat membacakan berkas tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

BACA JUGA: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan

Kesimpulan JPU bahwa telah terjadi perselingkuhan berdasar keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Tim JPU menilai Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

JPU menilai, keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.

Sepakat Tidak Terjadi Kekerasan Seksual

Martin Simanjuntak menyatakan sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU yang mengatakan tidak ada terjadi kekerasan seksual.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler