JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, mengaku tak yakin bakal dipanggil Komisi Kejaksaan (Komjak) karena dianggap tak menindaklanjuti 104 pengaduan masyarakatMarwan malah menyebut Komjak tak punya kewenangan untuk memanggil dirinya.
"Tapi kalau koordinasi bisa," kata Marwan saat dicegat selepas menunaikan salat Jumat (29/7)
BACA JUGA: Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum
Sebelumnya diberitakan, satu dari 104 pengaduan yang diajukan Komjak ke JAM Was adalah dugaan penyelewengan kode etik yang dilakukan tim jaksa terdakwa penggelapan uang di Bank Century, Tariq Khan.Komjak meminta kasus itu segera disikapi karena menarik perhatian masyarakat
BACA JUGA: Coret Tiga Orang KPK, Pansel Dipuji Politisi
Jika kemudian disebut tak pernah sampai, Marwan mengaku tak tahu
BACA JUGA: MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
Kita ada bukti suratnya, saya sudah lama menandatanganinya," katanya.Dijelaskannya, tiap pemeriksaan fungsional yang dilakukan pimpinan kejaksaan di pusat maupun di daerah, hasilnya wajib ditembuskan ke KomjakDengan begitu, JAMWas tak harus melapor ke Komjak.
Kejagung melakukan evaluasi dan eksaminasi jaksa penuntut umum perkara Tariq Khan karena dinilai banyak kejanggalanJaksa tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Padahal, vonis terhadap pengusaha Pakistan yang memiliki paspor Inggris itu kurang dari dua per tiga tuntutan penuntut umum, yakni, 10 bulan penjaraSedangkan tuntutan yang diajukan jaksa adalah 18 bulan kurungan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar
Redaktur : Tim Redaksi