Marzuki Janji Serahkan Kasus RJA ke KPK

Jika Ditemukan Bukti-bukti Penyelewengan

Rabu, 12 Januari 2011 – 21:54 WIB

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie berjanji untuk menyerahkan berbagai dugaan penyelewengan pelaksaan renovasi rumah jabatan anggota (RJA) DPR ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

"Jika terbukti ada unsur pidana, markup atau hal lainnya yang bersifat penyelewengan dan merugikan negara, maka pimpinan DPR akan menyerahkannya ke KPK," tegas Marzuki Alie kepada wartawan di DPR, Senayan Jakarta, Rabu (12/1).

Selain berjanji akan menyerahkan ke KPK jika ada bukti-buktinya, Marzuki juga menyatakan kekecewaannya terhadap molornya penelesaian renovasi RJA DPR"Kontraknya, renovasi itu selesai pada 19 September 2010 lalu diundur hingga 1 Januari 2011

BACA JUGA: Putusan MK Pulihkan Fungsi Kontrol DPR

Nyatanya hingga kini belum tuntas," tegasnya.

Beberapa waktu lalu, lanjutnya, Tim Teknis mengusulkan kepada BURT minta perpanjangan waktu karena ada pertambahan pekerjaan
"Namun dalam rapat saya bilang, BURT tidak punya keahlian, di sini orang politik, jangan diperalat BURT ini untuk mengesahkan sesuatu yang tidak tahu

BACA JUGA: MK Batalkan Aturan, Kasus Century Bisa Berlanjut ke Pemakzulan

Silahkan Sekretariat Jenderal memutusnya, kalau itu betul, lakukan
Kalau salah jangan lakukan," ujar Marzuki.

Selain itu, Ketua DPR juga mengatakan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah memeriksa proyek ini menyusul sikap Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) tidak memberikan laporan kerjanya.

“Walau BPKP sudah dimintakan untuk memeriksa, namun itu tidak dilaksanakan dan sekarang sudah dipegang BPK

BACA JUGA: MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan

Saya minta BPK membuktikan kalau ada pelanggaran dan nyatakan ada, kalau tidak ada nyatakan juga supaya clear dan biar warna DPR ini menjadi jelas,” imbuhnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minta SBY Benahi Penegakan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler