MK Batalkan Aturan, Kasus Century Bisa Berlanjut ke Pemakzulan

Rabu, 12 Januari 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tak menampik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat di pasal 184 ayat (4) UU yang dikenal dengan MD3 itu bakal membuka pintu pemakzulanTitik tolaknya untuk menggelnidingkaa pemakzulan adalah melalui kasus Century.

Kepada wartawan usai menghadiri sidang pleno MK dengan agenda pembacaan putusan atas uji materi UU MD3, Rabu (12/1), Maqdir menyatakan, fraksi pemilik kursi mayoritas di DPR tidak serta-merta bisa menghambat usul penggunaan hak menyatakan pendapat

BACA JUGA: MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan

Karenanya Maqdir pun tak menampik kemungkinan kasus Century bisa berlanjut dari sekedar menyatakan pendapat menjadi usul pemakzulan.

"Andikata kita lihat kasus Century bisa 2/3 dari 2/3 (anggota DPR yang hadir di paripurna setuju), saya kira itu bisa  mendekati itu," ucap Maqdir. 

Menurutnya, dari hak menyatakan pendapat itulah bisa bergulir menuju pemakzulan
"Kalau misalnya memang bisa dilihat ada impeachment (pemakzulan), itu kemungkinannya jauh lebih besar terjadi  daripada dengan UU MD3 yang kemarin (sebelum pasal 184 ayat (4) dibatalkan MK)," ulas Maqdir.

Seperti diketahui, MK baru saja membatalkan pasal 184 ayat (4) UU MD3 yang menyebutkan bahwa usul menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Menurut Ketua MK Mahfud MD, aturan di UU MD3 telah menghambat DPR dalam menjalankan fungsinya

BACA JUGA: DPD Minta SBY Benahi Penegakan Hukum

“Intinya MK mengabulkan permohonan pemohon dan menganggap UU Nomor 27 tahun 2009 (MD3) tentang cara memberhentikan presiden dan wakil presiden yang itu dimuat itu salah,” ucap Mahfud.

Menurut guru besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, UU MD3 ternyata melampaui ketentuan UUD
Sebab, untuk menyatakan pendapat saja harus melalui paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota DPR, dan disetujui 3/4 dari anggota yang hadir di paripurna

BACA JUGA: Nggak Mutu jika Hanya Usut Pelesirannya

“Itu sudah kita anggap bertentangan dengan semangat atau maksud konstitusi,” tandas Mahfud(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Kecewa, Penyiksa Sumiati Cuma Divonis tiga Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler