Putusan MK Pulihkan Fungsi Kontrol DPR

Rabu, 12 Januari 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tentang tata cara pengambilan keputusan atas usul hak menyatakan pendapat terhadap Presiden/Wakil Presiden yang diatur UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah tepatAlasannya, karena putusan itu mengembalikan fungsi kontrol DPR.

"Putusan itu sangat tepat

BACA JUGA: MK Batalkan Aturan, Kasus Century Bisa Berlanjut ke Pemakzulan

Putusan ini juga mengembalikan sistem konstitusionalisme di mana para wakil rakyat yang dipilih setiap lima tahun bukan dihadirkan sebagai barikade pengawal Presiden tapi merupakan lembaga tinggi negara yang setara dengan presiden," ujar Irman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/1).

Menurutnya, syarat di UU MD3 yang mengharuskan minimal 3/4 jumlah DPR hadir di paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas usul hak menyatakan pendapat dan syarat 3/4 anggota yang hadir setuju, memang terkesan terlalu tinggi
Akibatnya, kata Irman, DPR yang harusnya mengawasi kebijakan Presiden justru menjadi bumper untuk melindungi Presiden.

"Angkanya terkesan terlalu tinggi

BACA JUGA: MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan

Dan seolah dibuat menjadi barikade presiden
Dengan keputusan ini DPR kembali pada khittahnya untuk mengawasi dan mengontrol presiden," tegasnya.

Seperti diketahui, MK baru saja membatalkan pasal 184 ayat (4) UU MD3 yang menyebutkan bahwa usul menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Menurut Ketua MK Mahfud MD, aturan di UU MD3 telah menghambat DPR dalam menjalankan fungsinya

BACA JUGA: DPD Minta SBY Benahi Penegakan Hukum

“Intinya MK mengabulkan permohonan pemohon dan menganggap UU Nomor 27 tahun 2009 (MD3) tentang cara memberhentikan presiden dan wakil presiden yang itu dimuat itu salah,” ucap Mahfud.

Menurut guru besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, UU MD3 ternyata melampaui ketentuan UUDSebab, untuk menyatakan pendapat saja harus melalui paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota DPR, dan disetujui 3/4 dari anggota yang hadir di paripurna“Itu sudah kita anggap bertentangan dengan semangat atau maksud konstitusi,” tandas Mahfud(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nggak Mutu jika Hanya Usut Pelesirannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler