Marzuki: PK Berkali-Kali Bikin Status Terdakwa Sampai Mati

Jumat, 07 Maret 2014 – 20:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan adanya keputusan uji materi atas UU KUHAP yang diajukan Antasari Azhar itu maka peninjauan kembali (PK) bisa diajukan lebih dari satu kali.

Menurut Marzuki, putusan MK itu dari sisi keadilan melegakan. Namun di sisi lain, putusan itu juga akan mengaburkan kepastian hukum bagi seorang terdakwa.

BACA JUGA: Ketua MA Kaget Dengar MK Putuskan PK Bisa Sekali

"Untuk pencari keadilan keputusan ini melegakan kita semua. Tapi di sisi lain kepastian hukum menjadi tidak akan pernah ada," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/3).

Menurutnya, kalau dalam setiap kasus selalu ada PK maka jaksa juga bisa mengajukan PK berkali-kali. Dengan begitu, maka orang bisa menjadi terdakwa seumur hidupnya.

BACA JUGA: Sodorkan Visi, Yusril Pentingkan Sistem Ketimbang Akhlak

"Sehingga orang akan menjadi terdakwa sampai mati. Untuk mencari keadilan saya pasti dukung," jelasnya.

Karena itu, politikus Partai Demokrat meminta soal PK kembali dikupas dalam revisi UU KUHAP dengan memberikan ruang agar PK lebih satu kali hanya bisa untuk tindak pidana tertentu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Rizal Ramli Anggap Boediono Korban Perintah Atasan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI akan Temui Megawati dan Habibie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler