Marzuki Tegaskan Studi Banding Sesuai Prosedur

Kamis, 16 September 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Sindiran dan kritik tidak menggoyahkan pimpinan DPRMereka tetap menjalankan program studi banding ke luar negeri

BACA JUGA: Gubernur Diminta Turun Tangan Atasi Siantar

Ketua DPR Marzuki Alie membantah terjadi pemborosan anggaran negara dalam kunjungan terkait dengan Panja RUU Pramuka dan RUU Hortikultura


Kunjungan ke Jepang, Korea Selatan, Afsel, dan Belanda itu sudah sesuai dengan prosedur

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Manado Diwarnai Isu Suap Rp20 M

"Anggaran studi banding itu sudah sesuai keputusan Menkeu (menteri keuangan, Red)," kata Marzuki di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (15/9)


Studi banding di tiga negara itu dikabarkan menelan anggaran Rp 2 miliar

BACA JUGA: UKP4 Belum Mau Buka Hasil Evaluasi Kabinet

Berdasar data Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, DPR telah menetapkan bujet total Rp 3,7 miliar untuk kunjungan ke lima negara tersebut.
 
Marzuki menyatakan, bujet untuk studi banding bukanlah anggaran yang mengada-adaDana itu digunakan untuk kebutuhan transpor dan sewa hotel di lima negara tersebutBahkan, dana itu sebenarnya boleh dibilang pas-pasan

Sebab, biaya hidup di luar negeri jauh lebih mahal daripada di Indonesia"Mereka juga pergi dengan persiapanDIM (daftar inventaris masalah) sudah ada untuk dibahas," kata Marzuki.
 
Jika dibilang pemborosan, ujar Marzuki, tidak ada alasan mendasar untuk ituMenurut dia, studi banding perlu untuk mendapatkan UU yang berkualitas"Salah besar jika disebut pemborosanUndang-Undang (Pramuka) ini berlaku untuk jangka panjangJadi, harus komprehensif," tegasnya.
 
Di tempat sama, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan bahwa studi banding DPR merupakan upaya untuk memaksimalkan anggaran yang sudah diberikanJika anggaran itu tidak dipergunakan, justru DPR akan dipertanyakan karena tidak bekerja

Pengajuan komisi X untuk ke luar negeri masuk sejak tiga bulan lalu"Melihat persoalan kan tidak bisa hanya di dalam, namun juga harus di luar," kata Pram.
 
Namun, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, studi banding Panja (Panitia Kerja) RUU Hortikultura dan RUU Kepramukaan itu sebagai langkah kontraproduktifTerutama bila dihubungkan dengan upaya optimalisasi waktu yang tersisa dalam menuntaskan tunggakan legislasi sepanjang 2010 ini.
 
"Kegiatan studi banding memakan waktu yang tidak sedikitPadahal, DPR selalu mengeluh terbatasnya waktu dalam membahas RUU," katanya.
 
Dalam RUU Kepramukaan, sebut dia, statusnya saat ini sebenarnya sudah pada menuntaskan pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) antara DPD dan pemerintahKarena itu, sebenarnya sudah tidak relevan lagi melakukan studi banding"Ini kesalahan fatal soal manajemen waktu yang dilakukan DPR, khususnya anggota panja," ujarnya.(bay/c6/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi UU Pramuka, Anggota DPR Ngelencer ke Tiga Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler