jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam draf surat edaran (SE), menegaskan undangan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bukan arahan resmi pemerintah.
Itu sebabnya, seluruh guru di Indonesia dimintakan tidak kumpul-kumpul pada 13 Desember 2013 meski disebut sebagai peringatan HUT PGRI ke-70.
BACA JUGA: Dua Menteri Ganteng Kompak, Cemaskan Hari Guru 13 Desember
“Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik," tegas Anies dalam SE yang masih berbentuk draf itu.
Dikatakan, pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun. Ditegaskan lagi, edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.
BACA JUGA: Apa Urusan Menteri Yuddy Larang Guru Kumpul-kumpul?
“Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk di dalamnya peningkatan profesionalisme guru," tandas Anies dalam draf SE, yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Waduuh...Menteri Yuddy Larang Guru Hadiri Perayaan Hari Guru 13 Desember
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan Mendikbud yang Harus Diketahui Peserta Unas 2016
Redaktur : Tim Redaksi