Mas Bechi di Rutan Medaeng, Satu Blok Bersama 59 Orang Tahanan, Oh Nasibnya Kini

Rabu, 20 Juli 2022 – 08:20 WIB
Mas Bechi mengenakan rompi oranye saat menjalani sidang perdana secara daring dari Rutan Medaeng. Foto: Arry Saputra/JPNN.com.

jpnn.com, SIDOARJO - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), yang akrab dipanggil Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati, sudah 12 hari mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jatim.

Mas Bechi yang merupakan anak Kiai Muchtar Mu’thi, pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng itu sejak Jumat (8/7) dini hari.

BACA JUGA: Konon Begini Kondisi Mas Bechi di Rutan Medaeng, Perasaannya

Mas Bechi tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama menjadi penghuni Rutan Medaeng.

Menu makanan yang disuguhkan untuk Mas Bechi sama dengan yang diterima para tahanan lainnya.

BACA JUGA: Komnas Perlindungan Anak Minta Mas Bechi Dikebiri, Pakai Kata Predator

Perkembangan terbaru disampaikan Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

Wahyu mengatakan bahwa Mas Bechi saat ini sudah dipindahkan ke sel umum setelah berada di sel isolasi selama tujuh hari.

BACA JUGA: 5 Kabar Penting Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J, Jangan Hanya Fokus yang Terakhir ya

"Sudah dipindahkan beberapa hari yang lalu” kata Wahyu Hendrajati.

“Saat ini ditempatkan di sel umum," sambungnya.

Mas Bechi ditempatkan di dalam sel satu blok berisi 60 orang tahanan.

"Tidurnya beralaskan kasur matras," tuturnya.

Hendra menyampaikan selama di Rutan Medaeng perilaku Mas Bechi baik seperti narapidana yang lainnya.

"Bersosialisasi, interaksi dengan tahanan lainnya," katanya, dikutip dari JPNN Jatim.

Saat hendak menjalani sidang, Mas Bechi keluar dari selnya menuju lantai bawah di mana tempat tersebut digunakan untuk sidang secara daring.

"Di lantai bawah, di situ video call. Setelah selesai (persidangan), langsung masuk lagi ke kamar," ujarnya.

Persidangan perdana dengan terdakwa Mas Bechi sudah berlangsung pada Senin (18/7).

Mas Bechi didakwa memerkosa dan mencabuli dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

Selain itu Pasal 294 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana tujuh tahun Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sam/mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler