Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan

Senin, 10 Oktober 2022 – 19:06 WIB
Terdakwa MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com - SURABAYA - Anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa perkara pencabulan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10). 

Dalam persidangan, JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Mas Bechi.

BACA JUGA: Kunjungi Ponpes Shiddiqqiyah, Menko Muhadjir Effendy Sentil Mas Bechi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

“Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya kepada wartawan seusai memimpin Tim JPU dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA: Anak Korban Pencabulan Terinfeksi HIV, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Alasannya Ternyata

Dia menjelaskan Pasal 285 KUHP itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. Lalu, ditambah sepertiga hukuman dari Pasal 65 KUHP, yaitu empat tahun. Maka, total tuntutan hukuman ialah 16 tahun penjara. 

Menurut Mia, JPU telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.

BACA JUGA: MSAT Alias Bechi Sudah Diamankan, Sahroni: Bravo Polda Jatim dan Polres Jombang!

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama undang-undang,” ujarnya.

Ketua tim penasihan hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menilai tuntutan JPU terlalu sadis.  

"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Pasek berencana pekan depan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. 

"Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa," ucapnya.

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban. 

Penasihat hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.

 Menurutnya, tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.

 "Semoga majelis hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," harap Nun Sayuti. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler