Mas Dedy Dores Tipu PNS dan Pengusaha Hingga Puluhan Juta

Rabu, 20 Februari 2019 – 09:19 WIB
Polisi tangkap pelaku pemerasan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BLITAR - Kepolisian Resort Blitar Kota membekuk oknum wartawan abal-abal karena memeras ASN dan pengusaha hingga puluhan juta rupiah.

Oknum wartawan abal - abal bernama Puji Cahyono mengancan korbannya akan diberitakan negatif di media cetak, jika tidak mau membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Begini Cara Kerja Pemerasan Modus Video Call Tanpa Busana, Raup Rp 3 M

Warga Sukodono Kabupaten Lumajang ini langsung digelandang petugas Satreskrim Polres Blitar Kota.

Pria berusia 46 tahun yang mengaku sebagai wartawan cetak mingguan ini ditangkap petugas karena melakukan pemerasan terhadap ASN dan pengusaha hingga Rp 40 juta.

BACA JUGA: Bareskrim Ciduk Pelaku Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang-bukti. Seperti kartu id card pers media cetak, beberapa kartu atm, uang tunai Rp 2 juta, tabloid mingguan, handphone yang digunakan pelaku untuk memeras korbannya, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi.

"Tersangka mengaku sudah lupa jumlah korban yang telah diperas," ujar Kapolres Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen PT KAI

Puji mengincar calon korbannya di hotel atau tempat hiburan. Setelah menemukan identitasnya, dia kemudian datang ke rumahnya dan meminta sejumlah uang jika tidak mau diberitakan negatif.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku menjalankan aksi berdua dengan seorang rekannya yang kini masih menjadi buron kepolisian," imbuhnya.

Tersangka  yang juga mengaku musisi dengan nama panggung Dedy.D Dores ini, dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Kaki si Spesialis Pengkhianat Teman


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler