jpnn.com, JAKARTA - Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menyoroti tuduhan yang dilontarkan kubu Moeldoko pasca ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh pemerintah.
"Jangan-jangan mereka menutupi rasa malunya dengan melempar tuduhan ke sana ke mari," kata Didik kepada JPNN.com, Jumat (2/4).
BACA JUGA: Hasil KLB Ditolak, Rahmad Bilang Moeldoko Difitnah, Berharap SBY dan AHY Minta Maaf
Hal itu disampaikan Didik merespons pernyataan juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad yang menyebut eks Panglima TNI itu telah difitnah dengan tuduhan pemerintah berada di balik manuvernya di Demokrat.
Rahmad juga berharap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada Presiden Jokowi, pemerintah, dan Moeldoko karena telah menuduh macam-macam.
BACA JUGA: Lihat, Polisi Bersenjata Menyetop Pengendara di Perbatasan Sultra - Sulsel
"Logika yang dibangun Mas Rahmad mudah dibaca. Mungkin selama ini mereka yang berharap mendapat keberpihakan seperti yang mereka yakini selama ini," ucap Didik.
Anggota Komisi III DPR itu menilai ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang murni karena pemerintah melalui Kemenkumham rasional dan tidak bisa diintervensi.
BACA JUGA: Simak Pengakuan Gubernur Lukas Enembe Usai Dideportasi dari PNG, Ya Ampun
"Sejak awal saya sangat yakin bahwa pemerintah pasti akan menolak permohonan pendaftaran hasil pertemuan Deli Serdang dari Pak Moeldoko-Jhoni Allen Marbun ddk," tegas Didik.
Politikus asal Jawa Timur itu juga menyatakan dengan tidak disahkannya hasil KLB Deli Serdang oleh Kemenkumham, secara kelembagaan Moeldoko dkk tidak punya legal standing untuk melakukan tindakan hukum.
"Dengan demikian, demi hukum segala aktivitas dan tindakan mereka mengatasnamakan Demokrat, bisa dikatakan absolutly illegal," ucap Didik.
Ketua umum Karang Taruna itu juga menyatakan selain melanggar hukum dan melawan produk negara, kubu KLB bisa dikatakan merusak dan mengancam sendi-sendi eksistensi parpol yang sah menurut hukum.
"Negara harus hadir melindunginya (parpol yang sah, red), karena dengan pengesahan tersebut, kewajiban negara/pemerintah untuk menegakkan legitimasi keputusannya dari potensi pelanggaran," ujar Didik Mukrianto. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam