Mas Gatot Gunakan Uang SKPD Sumut untuk Sogok DPRD

Rabu, 17 Februari 2016 – 21:54 WIB
Gubernur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan asal uang uang digunakan Gatot Pujo Nugroho saat masih aktif sebagai gubernur Sumatera utara untuk menyogok DPRD periode 2009-2014. Pada surat dakwaan atas mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap, asal uang suap ternyata dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

JPU KPK Muhammad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan atas Kamaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2) mengungkapkan, DPRD Sumut pada 1 Juli 2013 menggelar rapat paripurna terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012. Dalam paripurna itu Gatot secara resmi menyampaikan nota pengantar gubernur tentang ‎rancangan peraturan daerah (Ranperda) pelaksanaan APBD.

BACA JUGA: Disiplin dan Kerja Cerdas Jangan Hanya Slogan

Namun, hampir satu bulan setelah paripurna itu, Kamaluddin beserta pimpinan DPRD Sumut lainnya, yakni Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri menemui Nurdin Lubis selaku sekretaris daerah Provinsi Sumut, Randiman Tarigan (sekretaris DPRD) dan Baharuddin Siagian (kepala biro keuangan Pemprov Sumur).

Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2012,

BACA JUGA: Begini Pendapat Pakar Soal Revisi UU KPK

"Namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, terdakwa meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan “uang ketok” sebesar Rp 1,5 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut," kata JPU Azis.

Selanjutnya, Nurdin menyampaikan permintaan DPRD Sumut ke Gatot. Kemudian, Gatot memerintahkan tiga anak buahnya, Nurdin, Baharuddin dan Randiman  untuk memenuhi permintaan DPRD.

BACA JUGA: Ketua DPR Klaim Revisi UU KPK Untuk Penguatan

"Menindaklanjuti perintah tersebut, Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut," paparnya.

‎Pada tanggal 26 Agustus 2013, Kamaluddin memberikan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut kepada Randiman Tarigan. Rinciannya, ‎anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 12,5 juta, sekretaris fraksi masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 17,5 juta, untuk ketua fraksi masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan jatah untuk pimpinan DPRD berbeda. Ketua DPRD mendapat jatah Rp 77,5 juta. Adapun jatah untuk masing-masing wakil ketua DPRD  sebesar Rp 40 juta.

 Randiman menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar berikut catatan pembagiannya kepada Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah. Selanjutnya, Alinafiah membagikan uang itu kepada Kamaluddin dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya.

"Yang mana terdakwa (Kamaluddin, red) sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp 40 juta," jelas Azis.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah pemberian uang tersebut, pada September 2013, seluruh anggota DPRD Sumut ‎ menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012. Persetujuan itu dituangkan melalui keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara. Keputusan bersama itu lantas disahkan menjadi Perda tentang ‎Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun 2012.

Pada persetujuan pelaksanaan APBD Sumut 2013, Kamaluddin mendapatkan uang ketok dari Gatot sebanyak Rp 75 juta. Di 2014, politikus PAN itu diketahui mendapatkan uang ketok sebesar Rp 1,095 miliar. Terakhir pada 2015, uang ketok yang didapatkan Kamaluddin sebesar Rp 200 juta.(put/jpg/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Curiga Ada Niat Jahat di Balik Revisi UU KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler