jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kompak memberikan klarifikasi terkait RUU Sisdiknas. Klarifikasi ini terkait informasi hilangnya madrasah dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Mas Nadiem, sapaan Nadiem Anwar Makarim, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
BACA JUGA: Madrasah & Nadiem Makarim
Dia menegaskan, sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional.
"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah tebersit sekalipun di benak kami,' terang Mas Nadiem dalam keterangannya bersama dengan Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Polemik RUU Sisdiknas, Prof Zainuddin Mengingatkan Nadiem Makarim, Tegas
Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” tutur Menteri Nadiem.
BACA JUGA: Menteri Agama Dukung Gerakan Kohesi Kebangsaan ILUNI UI Demi Cegah Polarisasi
Nantinya, lanjut Mas Nadiem, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Menguatkan pernyataan Menteri Nadiem, Gus Yaqut, sapaan Menag Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah.
"Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” tutur Menag Yaqut.
Gus Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.
“Kualitas sistem pendidikan kita pun akan makin membaik di masa depan,” pungkas Menag Yaqut.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PPP Bakal Mengadang RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim Siap-siap Saja
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad