jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini dihadirkan sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
BACA JUGA: Jelang PTM Terbatas, Ini Permintaan Mas Nadiem kepada Seluruh Guru
Nadiem mengatakan panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB (Surat Keputusan Bersama) Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” kata Menteri Nadiem saat peluncuran panduan secara virtual, Rabu (2/6).
BACA JUGA: Indra Charismiadji Sentil Nadiem, Larangan IDAI Sudah Jelas, Tetapi Masih Nekat PTM
Sosok yang karib disapa Mas Menteri itu berharap dalam melaksanakan PTM terbatas panduan ini bisa disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.
Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mendukung adanya panduan penyelenggaraan pembelajaran.
BACA JUGA: SKB 4 Menteri: Mendikbud Nadiem Minta Sekolah Tidak Paksa Siswa Pembelajaran Tatap Muka Â
"Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya guru dan siswa tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujar sosok yang karib disapa Gus Yaqut itu.
Dia mengajak semua pemangku kepentingan segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan.
“Mari kita dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah di atur dalam panduan ini,” ajak Gus Yaqut.
Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, daerah, kanwil, atau kantor kemenag mewajibkan satuan pendidikan (guru dan tenaga pendidiknya) sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai izin pemerintah daerah. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad