jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan penyelesaian masalah guru lulus PG PPPK tidak bisa tuntas tahun ini.
Dia mengatakan dengan seleksi PPPK guru 2023 pun, masih akan tersisa honorernya.
BACA JUGA: Dirjen Nunuk Sebut Seleksi PPPK Guru 2023 Gunakan Regulasi Lama, Fokus P1
Oleh karena itu, perlu ada sistem perekrutan model baru agar masalah honorer ini bisa tuntas.
"Pengangkatan PPPK guru 2023 tidak bisa mengakomodasi semua guru honorer. Pasti akan ada yang tersisa," ujar Mas Nadiem, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (24/5).
BACA JUGA: Kemendikbudristek Ingatkan PMK 212 Sudah Mengatur Gaji PPPK, Pemda Tetap Mengeyel
Sikap pesimistis Nadiem itu lantaran melihat perkembangan usulan formasi PPPK guru 2023 yang masih minim.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah memperpanjang pengajuan formasi lewat e-formasi hingga 7 Mei 2023.
BACA JUGA: Percepat Rekrutmen 1 Juta PPPK Guru, Mas Nadiem Siapkan 3 Sistem Baru
Nyatanya usulan yang masuk hanya 278.102 atau 46 persen dari total kebutuhan PPPK guru 2023 sebanyak 601.174.
"Kalau sistem ini dibiarkan terus, sulit untuk menuntaskan masalah guru honorer ini terutama guru lulus PG yang belum mendapatkan penempatan," ujarnya.
Itu sebabnya, kata Mas Nadiem, pemerintah menyiapkan regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).
Dengan RPP tersebut, ujarnya, pemerintah sudah menyiapkan solusi penyesalan guru honorer dengan menggunakan tiga mekanisme baru, yaitu matketplace guru, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat.
"Tiga solusi itu akan kami laksanakan pada seleksi guru ASN 2024," ujarnya.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menambahkan timeline RPP Manajemen ASN selesai pada Oktober 2023.
Dengan demikian rekrutmen CPNS maupun PPPK guru akan menggunakan regulasi terbaru tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Mas Nadiem, ada enam poin penting di dalam RPP Manajemen ASN yang mengatur perekrutan PPPK guru, yaitu:
1. Formasi guru ditetapkan oleh pemerintah pusat.
2. Seleksi guru untuk masuk ke marketplace ditingkatkan frekuensinya atau lebih dari sekali setahun.
3. Pemilihan dan pengangkatan guru ASN ada dua jalur, yaitu dilakukan oleh sekolah atau ditempatkan oleh pemerintah pusat.
4. Perekrutan hanya bisa dilakukan dari kelompok calon guru pada marketplace.
5. Tambahan insentif untuk guru ASN di daerah khusus.
6. Pembayaran guru ASN oleh sekolah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Nadiem Jualan Museum & Cagar Budaya di Paris, Presiden Guimet TerpukauÂ
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad