jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa pelecehan seksual di dalam institusi pendidikan harus dibasmi.
Ditegaskan, program Merdeka Belajar tidak mungkin diterapkan kalau murid-murid tidak bisa bebas dari ancaman kekerasan seksual.
BACA JUGA: Oknum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual, Simak Respons Pengacaranya
"Karena (kekerasan seksual) satu paket intoleransi, yang bagi kami di Kemendikbud ini adalah harga mati (harus dibasmi, red)," kata Nadiem di acara Ngobrol Intim Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara Bersama Mas Menteri, secara daring, Selasa (27/4).
Karenanya Kemendikbud dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) tentang mekanisme penanganan terhadap kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan.
BACA JUGA: Program Mas Nadiem Ini Berhasil Menarik Puluhan Ribu Guru PNS dan Honorer
Hal ini untuk melindungi anak didik perempuan dan juga penyandang disabilitas yang rentan.
Dikatakannya, semua siswa, murid-murid dan guru-guru harus merasa aman melaporkan adanya kekerasan seksual.
BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam
"Bagi kami yang penting keberanian untuk mengeluarkan Permendikbud ini. Tolong ditunggu sebentar lagi. Kami berusaha sebaik mungkin meski tidak sempurna," ujar Nadiem.
Ditambahkannya, dalam rancangan aturan ini juga akan memudahkan pelaporan kekerasan seksual hingga ke Kemendikbud.
Nadiem mengatakan saat ini pihaknya memang sudah menerima dan menangani pelaporan kasus kekerasan seksual di berbagai institusi pendidikan. Namun yang ingin disempurnakan dalam Permendikbud baru ini terkait transparansi dan sanksi.
"Laporan tidak boleh hanya mandek di perguruan tinggi, tetapi bisa dieskalasi ke kementerian secara langsung. Nanti reporting sistemnya secara online tetapi kerahasiaannya kami jaga ketat," tegasnya.
Nadiem menekankan pentingnya penindakan atau sanksi yang tegas bagi mereka yang terbukti melakukan kekerasan seksual di kampus.
"Bagi mahasiswa maupun dosen, kalau berdasarkan arbitrase independen dinyatakan cukup bukti maka harus ada hukuman yang jelas," tegasnya.
Kemendikbud melalui pusat penguatan karakter juga akan mengkampanyekan gerakan antikekerasan berbasis gender, salah satunya materi edukasinya merujuk pada perlindungan terhadap mahasiswa disabilitas.
Menurut Nadiem, penyandang disabilitas harus memperoleh kesetaraan hak dan akses pendidikan secara optimal.
"Karena mereka itu rentan dari yang rentan karenanya harus fokus dan spesifik," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad