Mas Sugianto dan Supriyanto Kencan di Hotel, Gagal Romantis

Kamis, 20 Juli 2017 – 07:20 WIB
Curi HP pasangan gay. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Sugianto (44) warga Sidoarjo meringkuk di sel tahanan Polsek Tambaksari, setelah ditangkap karena mencuri ponsel milik Supriyanto (37) warga Lumajang.

Korban Supriyanto juga teman kencannya.

BACA JUGA: Pemuda Gay Ini Pilih Merantau ke Batam karena Sebebas Jakarta

Sebuah ponsel jenis smartphone Blackberry diamankan petugas sebagai barang bukti dalam kasus perampasan tersebut.

Peristiwa ini berawal saat korban Supriyanto dan Sugianto bertemu di Stasiun Kereta Api Wonokromo.

Perjumpaan penuh kesan kedua pria penyuka sesama jenis ini, berlanjut dengan kesepakatan kencan dan menginap di Hotel Gubeng Surabaya.

Di kamar hotel ini, korban meminta pijat hingga berlanjut dengan persetubuhan.

BACA JUGA: Pasangan Gay Dicambuk, Diliput Banyak Media Asing

Setelah puas mendapat pelayanan dari pelaku, korban memberikan upah sebesar Rp 50 ribu.

Namun, pelaku akhirnya jengkel lantaran upah yang diberikan tak sesuai dengan janjinya.

Akibatnya, pelaku mengambil uang dari dompet korban yang tengah mandi di dalam kamar. Tak hanya itu pelaku juga mengantongi ponsel korban.

Saat itu pula, korban mengetahui ulah pelaku yang akhirnya berusaha kabur dari dalam kamar.

BACA JUGA: Hari Ini Pasangan Gay Dihukum Cambuk 85 Kali

Secara spontan, korban kemudian berteriak meminta tolong saat pelaku keluar hotel dengan hasil curiannya.

Akibatnya, pelaku dikejar oleh para karyawan hotel hingga menyeberangi jalan.

Pelaku juga babak belur setelah dihajar sejumlah karyawan hotel dan warga.

"Petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang datang ke lokasi, langsung meringkus pelaku bersama barang bukti dan memeriksa korban," ujar Kompol Prayitno, Kapolsek Tambaksari.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku nekat mencuri karena tak puas dengan upah kencan yang dijanjikan korban.

"Sesuai kesepakatan awal, korban menjanjikan upah sebesar Rp 100 ribu. Namun upah yang diberikan ke pelaku hanya sebesar Rp 50 ribu saja," imbuh Prayitno.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman lima tahun penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Gay akan Dicambuk di Muka Umum Besok


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler