Mas Tjahjo Ancam Pecat Pejabat Daerah tak Netral

Kamis, 06 Agustus 2015 – 08:12 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan tinggal diam menyikapi adanya dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) terlibat politik praktis, mendukung salah satu pasangan bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2015.

Kemendagri, kata Mendagri Tjahjo Kumolo, akan mengambil sikap tegas. Bahkan menjatuhkan sanksi diberhentikan dari jabatan, jika dari hasil penelusuran, laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benar adanya.

BACA JUGA: Gerindra Pilih Diam Saja di 7 Pilkada dengan Kontestan Tunggal

“Kalau PNS tidak netral, itu ada sanksinya. Kalau dia pejabat, dapat diberhentikan dari jabatannya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (5/8).

Meski begitu sanksi tidak akan buru-buru dijatuhkan. Pihaknya akan mempelajari secara mendalam, sehingga sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berdasarkan dugaan semata.

BACA JUGA: DPR Puji Putusan MK soal OJK

“Kalau memang benar ditemukan ada pelanggaran, maka akan langsung kami skor, atau kami pindah demi tertibnya PNS,” ujar menteri yang akrab dipanggil "Mas Tjahjo" itu.

Sebelumnya, Bawaslu Sumatera Utara menemukan indikasi pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam proses deklarasi pasangan bakal calon di salah satu daerah di Sumut yang akan menggelar pilkada, 9 Desember mendatang.

BACA JUGA: Pengamat Tuding KPU Keliru karena Bergantung pada Rekomendasi Bawaslu

Bahkan menurut pimpinan Bawaslu Sumut, Aulia Andi, pelibatan PNS juga terjadi saat petahana mendaftarkan diri ke KPUD setempat untuk maju sebagai pasangan bakal calon kepala daerah.

"Temuan ‎Bawaslu ada pelibatan PNS baik di dalam proses deklarasi atau bahkan ketika pendaftaran berlangsung di kantor KPU. Dan juga terdapat pejabat tinggi daerah sempat hadir," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bawaslu pusat, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (3/8).

Menanggapi temuan tersebut, anggota Bawaslu pusat Nasrullah mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)‎. Selain itu juga surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menindak dengan tegas dan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai aturan yang ada.

"Kami akan mengirimkan surat ke Kemenpan RB dan Kemendagri untuk menindak tegas dan melakukan langkah-langkah menegakkan aturan yang berlaku, menyangkut aparatur sipil negara," ujarnya.

Nasrullah berharap Kemenpan RB dan Kemendagri dapat menjatuhkan sanksi tegas. Karena walau bagaimanapun, pejabat negara maupun PNS tidak diperkenankan menguntungkan petahana yang maju dalam pilkada. Apalagi sampai mendukung secara penuh, karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

"Kami minta ‎langkah tegas terkait dugaan pelibatan PNS. Kalau ditanya daerahnya mana, cukup provinsinya. Pokoknya salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara‎," ujar Nasrullah. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Telusuri Dugaan Calon Bupati Berijazah Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler