Siap Telusuri Dugaan Calon Bupati Berijazah Palsu

Kamis, 06 Agustus 2015 – 04:40 WIB

jpnn.com - BANGKEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akan melakukan verifikasi faktual di lapangan terkait dugaan ijazah palsu salah seorang calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut (Balut).

“Kami akan telusuri kebenaran dugaan kasus ijazah palsu itu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkep, Tamin kepada Radar Sulteng (Grup JPNN), Rabu (5/8).
 
Tamin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan bahwa ada salah seorang kandidat dari empat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balut yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
 
Namun, dia katakan, pihaknya belum dapat menyebutkan siapa nama kandidat yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut.
 
“Sementara ini kami masih melakukan verifikasi faktual di lapangan terkait dugaan kasus itu,” terangnya.
 
Lanjut dia katakan, sebelumnya pada pemeriksaan berkas kemarin terlihat tidak ada masalah dari ke empat berkas calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, setelah mendengar informasi diduganya ada seorang kandidat yang menggunakan ijazah palsu, pihaknya langsung terpanggil untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran dugaan kasus tersebut.
 
Diketahui, Pilkada Balut terdapat empat calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu, Mohamad Tanjung Pawara SE-Masykur Abdulah BSC, Drs H Wenny Bukamo-Dra Hj Tuty Hamid, Musir Madja-Ahmad Buluan, dan yang terakhir Sofyan Kaepa-Trin S Lulumba.
 
Untuk sementara, keempat calon Bupati dan Wakil Bupati Balut tersebut telah Memenuhi Syarat (MS) pencalonan dari segi tahap pemberkasan dan hasil pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
 
Akan tetapi, dia menegaskan, apabila ditemukan terduga positif menggunakan ijazah palsu pada saat penelusuran, yang bersangkutan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan kepala daerah.
 
“Artinya, jika terduga itu benar menggunakan ijazah palsu, tentunya dia dinyatakan TMS,” tuturnya. (cr10)

BACA JUGA: Pilkada Mundur 2017, Dinilai Untungkan Semua Calon

 

BACA JUGA: Senator Usulkan Pilkada DKI Jakarta Ditiadakan

BACA JUGA: KPU Bisa Cuekin Rekomendasi Bawaslu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekom Perpanjangan Balon Kada Bukan Kewenangan Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler