Pengamat Tuding KPU Keliru karena Bergantung pada Rekomendasi Bawaslu

Terkait Calon Tunggal di Pilkada

Kamis, 06 Agustus 2015 – 06:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyikapi fenomena calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada), dinilai sangat tepat. Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Presiden Jokowi -sapaan Joko Widodo- berarti memahami benar dasar dan urgensi penerbitan sebuah Perppu.

“Persoalan pasangan calon tunggal saat ini hanya muncul di tujuh kabupaten/kota, sedangkan kabupaten/kota di Indonesia jumlahnya lebih dari 500. Itu artinya persoalan pasangan calon tunggal belum bisa dikategorikan permasalahan hukum yang bersifat nasional sehingga perlu penerbitan perppu,” ujar Said, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Siap Telusuri Dugaan Calon Bupati Berijazah Palsu

Menurut Said, langkah Jokowi juga sangat tepat karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sudah menegaskan bahwa perppu hanya bisa diterbitkan oleh presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Sementara pilkada dengan calon tunggal hanya ada di tujuh daerah sehingga tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perppu.

“Nah, tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal jelas tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa tersebut. Tiga syarat kumulatif penerbitan perppu menurut konstitusi pun tidak bisa dipenuhi dalam kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Pilkada Mundur 2017, Dinilai Untungkan Semua Calon

Said justru menilai KPU telah melakukan kesalahan karena mengatur waktu penyelenggaraan pilkada di suatu daerah termasuk mengundurkannya lantaran hanya diikuti satu pasangan calon. Menurutnya, KPU  tidak berwenang mengatur waktu penyelenggaraan pilkada di suatu daerah.

“Mereka hanya berwenang mengatur jadwal tahapan pilkada yang waktu penyelenggaraannya mengikuti ketentuan Pasal 201 UU Pilkada,” ujarnya.

BACA JUGA: Senator Usulkan Pilkada DKI Jakarta Ditiadakan

Selain itu, Said juga mengingatkan KPU bakal semakin keliru juga bergantung pada rekomendasi Bawaslu tentang pelaksanaan pilkada dengan pasangan calon tunggal. Sebab, Bawaslu tidak berwenang menentukan waktu penyelenggaraan pilkada.

“Dari mana Bawaslu mendapatkan kewenangan menentukan waktu penyelenggaraan pilkada? Tidak bisa itu. Solusi paling tepat mengatasi fenomena calon tunggal berdasarkan putusan MK. Karena saat ini sudah ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian pasal terkait jumlah pasangan calon pilkada, maka seharusnya MK cepat memeriksa, mengadili dan memutus perkara itu,” kata Said.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bisa Cuekin Rekomendasi Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler