Mas Tjahjo Bantah Ada Pasal Yang Dicoret Dari UU Pemilu

Rabu, 09 Agustus 2017 – 19:12 WIB
Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah ada pasal yang dicoret dari Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/7) lalu.

Menurutnya, semua pasal telah sesuai dengan kesepakatan.

BACA JUGA: Gugat UU Pemilu, Rhoma Ngebet Jadi Penantang Jokowi

Tim sinkorinisasi hanya bekerja menyinkronkan dan menyerasikan kata-kata yang ada, sehingga tidak ada yang salah pengetikan.

"Itu enggak ada (pasal yang dicoret,red). Hanya kalimatnya saja yang diserasikan agar tidak ada salah pengetikan. Karena kan dalam UU Pemilu itu ada 562 pasal, kemungkinan ada terselip salah pengetikan bisa saja terjadi," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (9/8).

BACA JUGA: Anggap UU Pemilu Terlalu, Bang Rhoma Menggugat ke MK

Tim kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga telah selesai melakukan pemeriksaan.

UU Pemilu kini telah masuk ke Sekretariat Negara.

BACA JUGA: Apa Kabar UU Pemilu? Oh, Ada Salah Ketik

"Sudah masuk ke Setneg, ada beberapa poin yang diserasikan supaya undang-undang utuh, tidak menimbulkan masalah. Nah sekarang sudah, 1-2 hari ini menteri terkait sudah paraf, jadi kemungkinan dalam seminggu ini selesai," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Enggak Nyambung


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UU Pemilu  

Terpopuler