jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk memperbaiki dan merenovasi terminal-terminal tipe A di seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang yang menggunakan angkutan bus.
BACA JUGA: 12 Bus di Terminal Bekasi Dinyatakan tak Layak Beroperasi
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan bahwa sesuai kebijakan baru, pihaknya akan memperpanjang usia armada angkutan umum dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.
Dengan begitu, pengusaha bisa lebih menghemat biaya investasinya. Menurutnya langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi bahkan menghilangkan angkutan umum gelap.
BACA JUGA: Asosiasi Bus Keberatan Penerapan Sistem One Way, ini Respons Menhub
BACA JUGA: Batik Air Datangkan Pesawat Baru Airbus 320-200CEO
"Konsekuensi dari penambahan umur kendaraan ini, setiap Perusahaan Otobus (PO) harus mempunyai sistem manajemen keselamatan (SMK), serta di setiap unit bus harus dipasang GPS," ujar Budi.
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Puluhan Bus Tidak Layak Jalan
Selain perbaikan terminal, Menhub Budi Karya Sumadi juga meminta kepada pengusaha bus untuk memperbaiki armadanya.
“Usia kendaraan diperpanjang, tapi aturannya akan diperketat. Dengan SMK dan GPS disetiap unit bus tersebut, dimaksudkan agar bisa meningkatkan keselamatan transportasi jalan,” imbuh Budi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Pemudik Gratis dengan Kapal RoRo Meningkat
Redaktur & Reporter : Yessy