jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 12 bus dinyatakan tidak layak beroperasi. Hal ini berdasarkan pengecekan di Terminal Induk Kota Bekasi belum lama ini.
Kepala Unit Pengendalian Operasi pada Terminal Induk Kota Bekasi Acim Maulana mengatakan ada 82 bus yang dicek. Sementara, 12 bus yang dinyatakan tidak layak beroperasi itu ditilang.
BACA JUGA: Asosiasi Bus Keberatan Penerapan Sistem One Way, ini Respons Menhub
Tilang tersebut sebagai peringatan terhadap pemilik bus itu. Dishub berharap mereka segera memperbaiki bus tersebut.
“Puluhan kendaraan itu dicek dari fisiknya seperti kaca spion, ketebalan ban, pengereman, dokumen KIR dan segala yang menyangkut teknis kendaraan. Dan yang ditilang ini karena remnya blong atau dokumen kelaikan berupa KIR sudah kedaluarsa,” jelas Acim, Kamis (23/5).
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Puluhan Bus Tidak Layak Jalan
Dan bila masih ada kendaraan tidak layak jalan mengangkut penumpang mudik, maka sanksi tegas menanti, seperti pelarangan operasi dan pengembalian ke pul.
“Armada bus wajib dalam kondisi layak saat dioperasikan karena untuk menekan potensi kecelakaan, terutama di bagian pengereman,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mahal, Begini Harapan Bos Armada Bus Gajah Mungkur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Usulkan Anggaran Perbaikan Terminal Tipe A Naik jadi Rp500 Miliar
Redaktur & Reporter : Yessy