Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Pemohon Langsung Melonjak

Rabu, 12 Oktober 2022 – 19:25 WIB
Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat sidak di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12-10-2022). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan masyarakat menyambut antusias pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun mulai per 12 Oktober 2022.

"Hari ini pertama diberlakukan paspor masa 10 tahun, jadi masyarakat memanfaatkan waktu untuk permohonan paspor, baik baru maupun perpanjangan, tren positif," ujar Felucia dikutip dari Antara, Rabu.

BACA JUGA: Warga Myanmar di Australia Takut Perpanjang Paspor karena Tidak Mau Membahayakan Keluarga Mereka

Menurut Felucia, pada hari pertama berlakunya paspor 10 tahun terdata 520 pemohon paspor yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Heldi Chair Raja Ichsan mengakui antusias warga untuk pembuatan dan perpanjang paspor pada hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun relatif cukup tinggi.

BACA JUGA: Gunakan Paspor Meksiko untuk Masuk Indonesia, 2 WN Tiongkok Dijebloskan ke Bui

"Jumlah pemohon paspor lebih banyak ketimbang biasanya," kata Heldi.

Untuk tarif pembuatan paspor, kata Heldi, masih dengan tarif lama sebesar Rp 350 ribu paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.

BACA JUGA: Kemendagri Sebut Kepemilikan Paspor Asing Tak Hapus Status WNI, Begini Penjelasannya

Heldi menjelaskan bahwa paspor 10 tahun berlaku untuk warga Indonesia di atas usia 17 tahun, sedangkan untuk anak-anak masih berlaku 5 tahun.

Kantor Kementerian Hukum dan HAM telah menyosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun.

"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022," kata Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).

Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Kerahkan Anak Buah Usut Data Palsu Paspor Adelin Lis


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler