Masa Jabatan 5 Gubernur Berakhir, Nama-nama ini Bakal Dilantik Jadi Penjabat

Rabu, 11 Mei 2022 – 21:55 WIB
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Masa jabatan lima gubernur periode 2017-2022 segera berakhir di bulan Mei.

Kelimanya masing-masing Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

BACA JUGA: PPP Ingatkan Larangan Bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Kemudian, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Kelima nama dimaksud merupakan bagian dari 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022.

BACA JUGA: Filep: Segera Terbitkan PP Tentang Mekanisme Penunjukan Penjabat Gubernur

Perinciannya, 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) Suhajar Diantoro, pemerintah akan melantik lima penjabat gubernur yang masa jabatannya berakhir pada Kamis (12/5).

BACA JUGA: Penjabat Kepala Daerah Jangan Rangkap Jabatan

"Insyaallah lima penjabat besok dilantik," ujar Suhajar di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik akan dilantik sebagai sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sekda Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.

"Besok hadir di sana, selesai pelantikan nanti dikomunikasikan," kata Suhajar saat ditanya mekanisme pemilihan penjabat gubernur tersebut.

Menurutnya, mekanisme tersebut akan dijelaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal.

Yakni, dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

Kemudian, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler