Masa Jabatan Komisioner KY Diperpanjang

Minggu, 18 Juli 2010 – 08:31 WIB

JAKARTA -- Ancaman kekosongan pimpinan Komisi Yudisial (KY) mulai disikapi serius oleh pemerintahMenteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengklaim bahwa komisi III (bidang hukum) dan pemerintah sudah sepakat untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KY hingga November

BACA JUGA: ML dengan Ariel, Cut Tari Lupa Berapa Kali

Namun, dia tidak menyebutkan dasar perpanjangan tersebut.

"Ini perintah langsung dari presiden untuk menangani ancaman kekosongan pimpinan di KY
Saya sudah bertemu pimpinan komisi III dan sepakat untuk memperpanjang," kata Patrialis Akbar saat dihubungi di Jakarta kemarin (17/7).

Perpanjangan tersebut, kata Patrialis, dilakukan hingga pimpinan KY yang baru terpilih

BACA JUGA: BPIH Masih Berpeluang Turun USD 100

Nah, panitia seleksi (pansel) pimpinan KY menyatakan bahwa mekanisme pemilihan rampung pada September
Namun, itu masih harus dibawa ke DPR

BACA JUGA: Cost Structure TKI Malaysia Rampung

"Paling tidak sampai November lah," katanya.

Namun, dirinya tak bisa memastikan apa dasar hukum perpanjangan tersebutApakah dengan Keputusan Presiden (Keppres) atau dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)Itu, kata dia, masih akan dibicarakan dengan komisi III.

Seperti diwartakan sebelumnya, KY terancam kekosongan kekuasaanPasalnya, pansel KY belum juga menghasilkan pimpinan baru lembaga pengawas hakim ituPadahal, pada 2 Agustus nanti, masa jabatan pimpinan KY berakhirPansel mengaku tak sanggup merampungkan semua proses seleksi hanya dalam tempo dua mingguItu diperburuk lagi dengan fakta bahwa Undang-Undang nomor 22 tahun 2004 tentang KY tidak mengatur mekanisme perpanjangan masa jabatan.

Tapi, pernyataan Patrialis itu dibantah oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz SyamsuddinPolitisi asal Partai Golkar ini mengaku belum tahu ada kesepakatan tersebutDia juga menampik anggapan bahwa ada pertemuan antara Patrialis dan pimpinan komisi III"Saya justru baru tahu dari Anda," katanya saat dihubungi kemarin (17/7).

Komisi III, kata Aziz, juga belum diajak bicara tentang payung hukum yang tepat untuk memperpanjang pimpinan KY"Sampai sekarang belum ada kesepakatan apa-apaMemang benar, ini kalau tidak Keppres ya PerppuTapi, pemerintah harus mempertanggungjawabkan dulu apa penyebab pansel kok sampai telat begini," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orangutan dan Harimau Bukan Satu-satunya Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler