Masa Jawab Sanggah Dimulai Hari Ini, Pelamar CPNS 2023 & PPPK Manfaatkan Momen

Kamis, 19 Oktober 2023 – 18:10 WIB
Masa jawab sanggah dimulai hari ini, pelamar CPNS 2023 & PPPK manfaatkan momen Ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan seleksi CPNS 2023 dan PPPK sifatnya terbuka.

Setiap tahapan bisa dipantau publik. Selain itu, tidak dikenakan biaya dengan nominal tertentu.

BACA JUGA: Aksi Penipuan Menyasar Pelamar CPNS 2023 & PPPK Memang Nyata, Tarif Sebegini

"Tahapan seleksi terbuka secara umum, dapat dipantau bersama, dan tidak dikenakan biaya dengan nominal tertentu," kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam siaran pers, Kamis (19/10).

Terkait proses seleksi, Haryomo juga mengingatkan bahwa  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan pembiayan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 melalui APBN. 

BACA JUGA: Ada Informasi Pengangkatan CPNS 2023 & PPPK Tanpa Tes, BKN Angkat Suara

Dia menjelaskan seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka. Termasuk saat proses ujian dengan CAT, hasil masing-masing pelamar dapat langsung dilihat.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses ujian dengan CAT juga akan ditampilkan secara transparan melalui YouTube BKN atau layar monitor yang disediakan di lokasi ujian sehingga siapa pun dan di mana pun dapat memantau,” tegasnya.

BACA JUGA: Nilai Passing Grade CPNS 2023 untuk Pelamar Kebutuhan Khusus Lumayan Tinggi

Adapun tahapan seleksi saat ini tengah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi yang dilanjutkan dengan masa sanggah. 

Untuk masa sanggah, pelamar diberikan waktu selama 3 hari sejak menerima hasil seleksi administrasi dan instansi diberikan waktu menjawab sanggah selama 5 hari kerja (19 – 23 Oktober 2023).

Haryomo juga meminta pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 harus lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum seleksi yang menjajikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi.

Dia mengungkapkan BKN sampai dengan saat ini telah mendapati sejumlah surat palsu atau hoaks terkait adanya pengangkatan menjadi ASN. Terkait surat palsu tersebut, BKN sudah menyampaikannya kepada masyarakat melalui media sosial BKN.

Haryomo menegaskan agar pelamar seleksi tidak tergiur terhadap tawaran menjadi ASN PNS maupun PPPK secara instan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang. 

“Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pemerintah secara terbuka,” terangnya. 

Selain itu, lanjutnya tindakan penipuan oknum seleksi terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat yang meskipun sudah tahu hal tersebut tindakan ilegal, tetap nekat menggunakan bantuan oknum dengan harapan bahwa pasti akan diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi. 

Dia juga menyoroti jika ada masyarakat yang nekat menggunakan jalur oknum dan dengan sadar menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi ASN. 

“Bagi pelamar yang menggunakan oknum seleksi untuk diangkat jadi ASN secara instan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang, artinya pelamar tersebut telah bertransaksi dengan oknum. Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana,” tuturnya.

Dia menambahkan BKN melibatkan bantuan pihak berwajib dalam penanganannya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pelamar CPNS   CPNS   BKN   Seleksi Cpns   PPPK  

Terpopuler