jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesain tata kelola penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2015, lebih profesional. Terdapat tiga poin penting dalam rancangan peraturan tahapan, program dan jadwal pilkada.
Yaitu kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), dukungan calon perseorangan dan data pemilih tidak dalam satu waktu. Kemudian pembentukan badan ad hoc (sementara) dilakukan lebih awal dan masa kampanye lebih panjang.
BACA JUGA: Akbar Rekomendasikan Munas Bersama
Komisioner KPU RI yang membidangi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati, mengatakan pemisahan waktu coklit dukungan calon perseorangan dengan coklit data pemilih, akan mengurangi beban kerja penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kalau waktunya bersamaan kita khawatir tahapan itu tidak terkelola dengan baik. Desain tahapan telah kita rancang agar penyelenggara dapat menjalankan tahapan lebih manageable dan profesional,” ujarnya di dalam rapat koordinasi dengan KPU Provinsi se-Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1).
BACA JUGA: Terpilih Tahun Ini Berpeluang Baru Ditetapkan 14 Mei 2016
Coklit untuk pembuktian dukungan calon perseorangan akan dilakukan pada bulan Juli, sementara coklit data pemilih dilaksanakan pada bulan Agustus. Untuk pembentukan PPS dan PPK sesuai Peraraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 paling lambat 6 bulan sebelum pemungutan suara.
“Kita akan bentuk PPS dan PPK lebih awal. Dengan demikian bimbingan teknis (bimtek) untuk PPS dan PPK akan lebih maksimal. Bimtek dapat digelar selama dua bulan,” ujarnya.
BACA JUGA: Baru 104 Daerah Laporkan Kesiapan Pembiayaan Pilkada 2015
Mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu mengatakan, dengan pembentukan PPS dan PPK lebih awal, akan berdampak terhadap penambahan anggaran. Untuk itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta dapat menyakinkan pemerintah daerah dan DPRD untuk mendapatkan anggaran sesuai kebutuhan.
“Rekrutmen PPS dan PPK lebih awal jelas akan menambah anggaran. Tapi kalau kita dapat menyakinkan bahwa pengelolaan tahapan pilkada akan lebih baik, saya kira pemerintah daerah akan memberikan respons yang positif,” ujarnya.
Ida menambahkan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada tahun 2015 lebih panjang. Masa kampanye akan berlangsung dari Agustus sampai Desember. Tetapi untuk jenis kampanye yang difasilitasi oleh KPU seperti iklan di media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga, hanya berlaku untuk 14 hari.
“Kalau selama masa kampanye harus difasilitasi oleh KPU akan terjadi pembengkakan dana, apalagi biaya iklan itu tidak murah, kita batasi hanya 14 hari. Untuk pengaturannya lebih teknis diserahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tadi Malam Bertemu Megawati, Hari Ini Paloh Temui Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi