Masa Kerja Putus, Banyak Honorer K2 Batal jadi CPNS

Selasa, 25 Maret 2014 – 14:43 WIB
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) yang sebagian besar sudah diumumkan kelulusannya oleh Panselnas, mulai banyak yang gagal di tahap pemberkasan.

Ini terlihat dari hasil verifikasi data honorer K2 di sejumlah daerah, dimana kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya enggan membubuhkan tanda tangan di surat pernyataan bahwa honorer tersebut merupakan honorer asli, bukan bodong.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Siapkan Mental Jika Tak Terpilih Jadi Capres Demokrat

"Bisa dimaklumi kenapa banyak kepala SKPD menolak menandatangani surat keterangan bekerja honorer K2-nya. Karena yang bersangkutan pasti mengetahui keberadaan honorernya itu," kata Diah Faraz, Kabid Evaluasi Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB saat audience dengan DPRD Muna di Media Center, Selasa (25/3).

Hal lain yang membuat para pejabat daerah takut adalah keluarnya surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pemberian sanksi administrasi dan pidana bagi pemalsu data honorer K2.

BACA JUGA: Fahri: Amankan SBY, Anas Dapat Kode Khusus

"Banyak loh honorer K2 yang rontok karena bekerjanya terputus-putus," ucapnya.

Untuk masa kerja honorer ini, lanjut Diah, sudah diamanatkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang pendataan honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Kemudian diperkuat lagi dengan SE No 3 Tahun 2012 tentang data tenaga honorer K1 dan daftar nama honorer K2.

BACA JUGA: Eko Prasojo: Lelang Jabatan Kebijakan KemenPAN-RB

"Dalam dua SE tersebut disebutkan, kalau syarat honorer K2 itu dibiayai dari non APBN/APBD dan diangkat pejabat berwenang. Selain itu dia bekerja minimal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih terus bekerja," bebernya.

Bagi honorer yang bekerja jauh di bawah tahun 2005, namun kemudian berhenti misalnya di 2010, tidak akan diangkat CPNS. Sebab, masa masa kerjanya terputus.

"Yang dimaksud terus menerus bekerja itu misalnya dia bekerja tahun 2000, masa kerjanya itu berlanjut hingga saat ini. Jadi tidak boleh putus kerja selama tahun 2000 hingga 2014. Kalau dia berhenti satu tahun dan kemudian lanjut lagi, tetap juga tidak akan kita angkat," ulasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpidana Korupsi Pembangunan Sekolah Diringkus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler