JAKARTA--Masa kerja Tim Pengawas (Timwas) Century akhirnya diperpanjang hingga 2012 pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (16/12).
"Pimpinan (DPR) menerima laporan Timwas CenturyPimpinan sepakat memerpanjang waktu (masa kerja) Timwas Century
BACA JUGA: DPD Berharap Amandemen V Lolos dalam Tahun 2012
Mengenai pngaturan waktu, selambat-lambatnya 2012, namun apabila ada perkembangan menemukan sesuatu yang luar biasa, kita pertimbangan lebih lanjut," tegas Pimpinan Rapat Paripurna, Pramono Anung, Jumat (16/12).Pada rapat itu juga, Pimpinan Tim Kecil Timwas Century Fahri Hamzah melaporkan perkembangan kasus century yang ada di timwas
BACA JUGA: 23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
Bahkan, kata dia, KPK belum, bukan tidak menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Koalisi Ical-Puan Masih Sulit Disatukan
Kemudian, kata Fahri, tentang penanganan tindak pidana umum perbankan, penggelapan pencucian uang, memang sudah kemajuan meski belum tuntas."Aset recoveruy belum ada titik terang, pemerintah belum memberikan keterangan jelas mengenai keberadaan aset di luar negeriUntuk itu aset recovery baik yang ada di dalam dan di luar negeri harus ditindaklanjuti terus," katanya.
Kemudian, dengan PT Antaboga belum ditemukan formulasi untuk mengembalikan dana nasabahKata dia, pemerintah berpendapat tidak ada landasan hukum Bank Mutiara mengembalikan, padahal pengadilan memutuskan untuk dikembalikan."BPSK dan Keputusan Pengadilan belum dapat dilaksanakan," katanya.
Timwas juga akan fokus aspek perdata ganti rugi, sebelum masuk ke ranah pidanaTerkait audit forensik yang belum selesai, kata dia, BPK memiliki hambatan teknis dan membutuhkan waktu lebih banyak yakni sampai 23 Desember 2011."Hambatan BPK antara lain, tidak bisa mausk ke Bank Mutiara dan Nasabah kecuali melalui BI," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi di Jakarta, Desak Hasil Muscab Dibatalkan
Redaktur : Tim Redaksi