Masa Penahanan Damayanti Cs Diperpanjang

Senin, 11 April 2016 – 18:15 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang masa penahanan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin untuk 30 hari ke depan.

Ini merupakan masa perpanjangan penahanan kedua bagi para tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, itu.

BACA JUGA: Menteri Ferry: Jangan Ladeni Pungli

“Penyidik hari ini (mengajukan) perpanjangan penahanan ketiga tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (11/4).

Yuyuk menjelaskan, perpanjangan penahanan kedua ini terhitung mulai 13 April 2016-12 Mei 2016. Sebelumnya, Jumat (11/3), KPK sudah memperpanjang masa penahanan para tersangka selama 30 hari. Damayanti, Julia dan Dessy disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk pemulusan anggaran proyek di Kemenpupera. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Diperiksa 8 Jam, Ketua DPRD DKI Klaim Tidak Tahu Apa-apa

BACA JUGA: 3 Pasien Meninggal Pasca Operasi, DPR: Ada yang Ganjil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Angkutan Lebaran 2016 Dimulai pada..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler