Masa Penahanan eks Bupati Buru Selatan dan Pengusaha Johny Diperpanjang

Senin, 25 April 2022 – 12:35 WIB
KPK menambah masa penahanan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Buru Selatan, Maluku. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Dua tersangka itu ialah bekas Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK).

BACA JUGA: Kasus Suap Bupati Buru Selatan, KPK Tahan Ivana Kwelju 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya ditahan selama 30 hari ke depan.

"Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (25/4).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka di Tiga Kasus Sekaligus

Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan sampai dengan 25 Mei 2022.

Saat ini Soulisa ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur dan Kasman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Ketua KPK Harapkan Kader GMKI Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Soulisa dan Kasman sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Soulisa yang menjabat bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Soulisa di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, dia merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, dia meminta sejumlah uang dalam bentuk komisi senilai tujuh hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran komisi ditetapkan sekitar tujuh sampai 10 persen dan ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan di Namrole pada 2015 bernilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar, peningkatan mutu jalan di Namrole bernilai proyek Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe bernilai proyek Rp 14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah komisi itu, dia diduga menggunakan orang kepercayaannya, Kasman untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik dia.

KPK pun menduga sebagian dari nilai komisi yang dia terima sekitar Rp10 miliar diberikan Kweliu karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada 2015. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Proses PEncairan Dana PEN dari PT SMI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler