Masa Penahanan Pelaku Pengancam Penggal Kepala Presiden Diperpanjang

Senin, 24 Juni 2019 – 23:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan Hermawan Susanto, pelaku pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan pelaku ditambah 40 hari ke depan.

BACA JUGA: Moeldoko: Saya Sudah Sampaikan ke Kapolri, Tindak Saja

"Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," ujar Argo kepada wartawan, Senin (24/6).

BACA JUGA: Calon Ketua Umum KONI Pusat Minta Restu Menpora Imam Nahrawi

BACA JUGA: Komentar Iwan Fals soal Penangkapan Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.

Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 10 Mei 2019.

BACA JUGA: Pria Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Pengancam Jokowi Dikeluarkan dari Sekolah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler