Masa Penahanan Teroris Bisa 760 Hari

Jumat, 16 Juni 2017 – 08:28 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme. Salah satu hal penting yang disepakati adalah masa penahanan bagi tersangka kasus terorisme.

Merujuk kesepakatan itu maka seorang terduga teroris bisa ditangkap dan langsung dikurung hingga 21 hari. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Muhammad Syafii, seseorang yang diduga terlibat terorisme bisa ditangkap dan langsung diperiksa selama 14 hari plus masa tambahan.

BACA JUGA: Basmi Terorisme, Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Australia

"Masa penangkapan sudah (diketok). Jadinya 14 hari dan bila diperlukan minta perpanjangan waktu tujuh hari kepada pengadilan," ujar Syafii di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Sementara untuk masa penahanan telah disepakati menjadi 760 hari. Sebelumnya pemerintah mengusulkan masa penahanan selama 1.100 hari.

BACA JUGA: TNI Sebar Foto 4 Teroris, Ini Penampakannya

"‎Usulan mereka (pemerintah, red) 1.100 hari, menjadi 760. Kalau di KUHAP 710 hari. Jadi ada penambahan sedikit‎," ujar politikus Partai Gerindra yang akrab disapa dengan panggilan Romo itu.

Masa penahanan 760 hari pun ada rinciannya. Pertama terkait soal waktu penahanan di tingkat penyidikan selama 200 hari.

BACA JUGA: PPP Beri Catatan Terhadap Isu Penting di RUU Terorisme

Pemerintah awalnya mengusulkan 300 hari. Namun, akhirnya disepakati 200 hari yang terdiri dari 120 hari untuk penyidikan, ditambah 60 hari dengan izin kejaksaan.

"Bila masih perlu minta izin ketua pengadilan 20 hari, jadi 200 hari," jelas Romo.

Selanjutnya, jangka waktu penahanan di kejaksaan adalah 90 hari. Jumlah itu jauh di bawah usulan pemerintah yang mengusung angka 210 hari.

"Dia (kejaksaan, red) bisa menahan untuk penuntutan 60 hari dan bila diperlukan tambah 30 hari," ungkap anggota komisi III DPR ini.

Yang terakhir adalah masa penahanan di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Ketentuannya tetap sesuai KUHAP.

Romo menambahkan, keputusan tentang masa penahanan yang lebih rendah dari usulan pemerintah itu katanya mempertimbangkan beberapa hal. "Kita kan sudah meratifikasi perlindungan hak hak sipil," tegasnya.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Khawatir, Pelibatan TNI di RUU Terorisme Hanya Perbantuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler