Masa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, Tetapi

Jumat, 24 Juli 2020 – 07:46 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja mengungkapkan, masa penugasan PNS maksimal 3 tahun. 

Bagi PNS yang melaksanakan penugasan tidak memenuhi target kinerja, maka dalam kurun waktu satu tahun pegawai yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya.

BACA JUGA: Tunjangan Kinerja Daerah PNS Jakarta Dipangkas 65%? Simak Penjelasan Pak Chaidir

"PNS yang ditugaskan di instansi lain hanya berlaku tiga tahun. Namun, itu bisa diperpanjang bila dinilai kinerjanya baik. Sebaliknya yang tidak memenuhi target, tidak akan diperpanjang," kata Aba, Kamis (23/7).

Dia menyebutkan, saat ini KemenPAN-RB sedang melakukan penyesuaian-penyesuain terkait penugasan PNS, mengingat telah dikeluarkannya PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

BACA JUGA: Selama Belum Kantongi NIP PPPK, Honorer K2 Bisa Diangkat jadi PNS

Dalam PermenPAN-RB yang baru tersebut akan diatur kriteria-kriteria jabatan apa saja yang bisa menggunakan status dengan penugasan. Serta akan diatur penyesuaian-penyesuaian lainnya.

“Namun, sampai September 2020 kami masih berpegang pada PermenPAN-RB No. 35/2018, kecuali nanti ada perubahan dalam PP No. 17/2020,” terangnya.

BACA JUGA: 5 Informasi Penting soal Pembayaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri

Lebih lanjut dikatakan, setiap PNS yang melaksanakan penugasan juga memiliki peluang karier. Sebab pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan, selain melalui mutasi dan promosi.

“Asal sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan instansi. Intinya adalah tetap pada sistem merit,” imbuhnya.

Penugasan pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja. Untuk itu, setiap aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS di manapun dia ditugaskan harus tetap melakukan kinerja terbaiknya.

Hal ini dikarenakan kinerja merupakan norma umum dan bersifat universal sehingga di manapun setiap ASN baik ketika dia ditugaskan, dipekerjakan, maupun diperbantukan melekat dengan tuntutan kinerja. Kinerja juga menjadi track record bagi seseorang ketika dia kembali ke instansi induknya.

“Ke manapun kita bekerja akan dinilai kinerjanya, karena itulah ukuran keberhasilan PNS. Ini penting karena kinerja harus menjadi acuan kita dalam berprestasi,” pungkas Aba. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler