Masa Studi S-1 Agama Konghucu Dipercepat, Alim Sugiantoro: Ini Kesempatan Baik

Jumat, 18 Juni 2021 – 07:15 WIB
Tokoh Konghucu dari Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro saat bersembahyang. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, TUBAN - Tokoh Konghucu Tuban Alim Sugiantoro menyambut baik keputusan Menteri Agama Nomor 563 Tahun 2021 Tentang Percepatan Masa Studi Strata Satu Program Studi Pendidikan Agama Konghucu.

Dia mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah progresif Kemenag yang bekerja maksimal untuk memenuhi kebutuhan umat Konghucu di Indonesia.

BACA JUGA: Imlek 2021: Alim Sugiantoro ungkap Makna Tahun Kerbau Logam

"Tak lama lagi perserta didik Konghucu akan diajar oleh guru yang berkualifikasi S-1 Agama Konghucu," kata Alim Sugiantoro, Kamis (17/6).

Ketua Penilik Demisioner TTID Kwan Sing Bio Tuban itu berharap seluruh umat Konghucu, baik tokoh agama dan insan pendidikan agama Konghucu dapat berperan aktif memanfaatkan momen itu dengan baik.

BACA JUGA: Alim Sugiantoro: Kelenteng Kwan Sing Bio Milik Umat Tri Dharma, Bukan Budha

"Ini adalah kesempatan baik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan layanan," ujar Alim.

Senada dengan Alim, Ketua Umum Generasi Muda Konghucu (Gemaku) Js Kristan juga mengapresiasi Sekjen Kemenag Nizar dan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu Wawan Djunaedi yang selalu mengawal dengan baik.

BACA JUGA: Kemenag Siapkan Program Beasiswa untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan Konghucu

Sebelumnya, Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Keputusan Menteri Agama itu menetapkan percepatan masa studi S-1 Prodi Pendidikan Agama Konghucu yang semula 8 semester menjadi 6 semester.

“Afirmasi ini berlaku  untuk masa penerimaan mahasiswa baru selama tiga angkatan, terhitung mulai semester genap tahun akademik 2020-2021,” terang Nizar di Jakarta, Rabu (16/6).

Nizar mengungkapkan langkah afirmasi ini tetap memperhatikan ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sehingga kualitas pembelajaran di perguruan tinggi penyelenggara dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ini kesempatan baik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan layanan, khususnya di bidang Pendidikan Agama Konghucu,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Konghucu, Wawan Djunaedi menambahkan bagi yang berminat menjadi guru agama Konghucu dapat menempuh studi S1 di Sekolah Tinggi Konghucu Indonesia (Stikin) Perwokerto. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler