Masa Tahanan JRR Bakal Diperpanjang

Selasa, 06 Januari 2009 – 17:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Tinggal sepekan lagi masa perpanjangan tahanan 40 hari tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado TA 2006 Jimmy Rimba Rogi (JRR) alias Imba akan usaiDengan demikian sudah 53 hari wali kota Manado ini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.

 

Tanda-tanda akan adanya pelimpahan berkas Berita Acara Perkara (BAP) Imba ke Pengadilan Negeri (PN) Pusat pun belum kelihatan, mengingat pemeriksaan masih terus berlanjut

BACA JUGA: Golkar Sulut Komit Kawal Pemilu

Dengan demikian, kian panjang masa tinggal ketua DPD I Golkar Sulut ini di Polres Jakut.

 

“Sampai sejauh ini pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan masih terus dilakukan

Jadi belum ada rencana pelimpahan ke PN Pusat,” kata Jubir KPK Johan Budi Sp.

 

Ditambahkannya, jika pemeriksaan belum selesai, penyidik akan meminta masa perpanjangan tahanan selama 30 hari

BACA JUGA: Iskandar Sakit Lagi

“Penyidik berhak meminta perpanjangan lagi, apalagi untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

 

Ditanya soal hasil pemeriksaan saksi-saksi, menurut Johan, masih dipelajari tim penyidik

Demikian juga soal kemungkinan munculnya tersangka baru, dia enggan mengungkap lebih jauh

BACA JUGA: Lapindo, Rapor Merah SBY

“Sabar saja, nanti akan ketahuan juga hasilnya kok,” kilahnya.

 

Seperti diketahui Imba ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2008Dia kemudian diperiksa kali pertama di KPK pada 10 Nopember 2008Setelah menjalani pemeriksaan tiga kali, pada 14 Nopember Imba ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Jakut untuk 20 hari pertama5 Desember 2008, KPK memperpanjang masa tahanan Imba selama 40 hari(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Tak Pilih Lagi Pemimpin Lama?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler