Iskandar Sakit Lagi

Selasa, 06 Januari 2009 – 16:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar kembali di bawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan intensif, mengingat kondisi kesehatannya yang belum pulihKarena, semenjak diobservasi tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta beberapa waktu lalu, H Iskandar sempat dikembalikan ke ruang tahanan Mabes Polri

BACA JUGA: Lapindo, Rapor Merah SBY

Itu dilakukan tim dokter rumah sakit setempat, karena secara fisik kondisi kesehatan H Iskandar terlihat  mulai membaik.

 

Namun, tiba-tiba penyakit yang bersangkutan pada Minggu (4/1) lalu kembali kambuh

Sehingga, ajudannya-Zaenal Ayudin -bersama tim Penasehat Hukum (PH)-nya langsung membawanya ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB pada hari itu juga (Minggu, 4/1, Red).

 

Dan hingga saat ini, terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lobar itu  masih menjalani perawatan intensif dari tim dokter rumah sakit setempat.

 

''Sudah sering kali Mamik (begitu H Iskandar biasa dipanggil ajudannya, Red) sempoyongan di tahanan

BACA JUGA: Rakyat Tak Pilih Lagi Pemimpin Lama?

Bahkan, saat naik-turun tangga di tahanan, beliau sering jatuh,'' kata Zaenal Ayudin, ajudan H Iskandar pada JPNN, Selasa (6/1).

 

Bahkan, lanjut Zaenal Ayudin, mengingat kondisi kesehatannya masih lemah, Iskandar pun selama berada di rumah sakit tersebut sudah menghabiskan beberapa botol infus.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Haeri Parani saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa (6/1) mengaku prihatin melihat kondisi kliennya ini

Hanya saja, pihaknya tidak bisa berbuat banyak

BACA JUGA: KPK Buka Perpustakaan Korupsi

Tapi, setidaknya pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin membantu kliennya, agar terlepas dari permasalahan yang saat ini menimpa kliennya.

 

''Sambil berdoa, kami tetap komitmen untuk membantu Pak Iskandar, karena bagaimanapun juga beliau adalah klien kami,'' katanya.(sid/JPNN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler